Selasa, 23 Juni 2026

Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Tak Jadi Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Alasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:45 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa bebas, tersangka kasus ijazah Jokowi akhirnya bebas dan tak ditahan karena dianggap kooperatif dan memenuhi wajib lapor (Tangkapan Layar YouTube Metro TV)
Roy Suryo dan dokter Tifa bebas, tersangka kasus ijazah Jokowi akhirnya bebas dan tak ditahan karena dianggap kooperatif dan memenuhi wajib lapor (Tangkapan Layar YouTube Metro TV)

SketsaNusantara.id - Setelah sempat dijemput paksa dan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak Jumat, 19 Juni 2026, kabar mengejutkan sekaligus melegakan datang dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi itu dipastikan tidak ditahan setelah proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selesai dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026.

Kabar menggembirakan ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukum keduanya, Refly Harun. Detik-detik pembebasn Roy Suryo dan dokter Tifa ramai jadi sorotan publik.

Dalam video yang beredar, tampak Pakar Telematika itu keluar dari kantor kejaksaan sekitar pukul 17:00 sore setelah kasus dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel.

Baca Juga: Penangkapan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dikritik, Hotman Paris Sarankan Roy Suryo dan dokter Tifa Jadi Tahanan Rumah, Ini Alasannya

Roy Suryo menyebut kebebasannya ini menjadi kemenangan rakyat. Ia mengucap syukur dan terus berjuang untuk mengungkap kebenaran.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi mengaturkan banyak terima kasih, yang jelas kepada sahabat setia saya, dokter Tifauzia Tyassuma, tentunya kepada lawyer kami serta para jurnalis dan awak media yang sangat luar biasa," ucap Roy Suryo dikutip SketsaNusantara.id dari video siaran langsung yang diunggah di kanal YouTube Metro TV.

"Insya Allah ini adalah kemenangan rakyat Indonesia. Saya mengucap syukur dan kami akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran, jadi mohon support dari seluruh masyarakat Indonesia," pesannya yang disambut riuh para pendukungnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim hukum dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Gestur Tolak Pakai Rompi Oranye sebelum Ditahan Jadi Sorotan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Marcelo Bellah, mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan krusial dikabulkannya penangguhan penahanan ini adalah adanya jaminan dari pihak keluarga inti.

"Surat pernyataan dari para tersangka menyebut akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku serta menjaga situasi kondusif," kata Marcelo pada awak media hari Senin, 22 Juni 2026.

Dua sosok yang menjadi penjamin utama adalah Ririn (istri dari Roy Suryo) dan Adinda Rizki (anak dari Dokter Tifa).

Selain pihak keluarga, tim kuasa hukum dari kedua tersangka juga turut pasang badan menjadi penjamin formal bahwa klien mereka akan menaati seluruh proses hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X