Minggu, 7 Juni 2026

Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Belum P21, Sebut Ada Masalah dalam Pembuktian

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Minggu, 7 Juni 2026 | 07:30 WIB
Potret Roy Suryo  (Instagram @krmtroysuryo)
Potret Roy Suryo (Instagram @krmtroysuryo)

SketsaNusantara.id - Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi perhatian. Tim kuasa hukum Roy Suryo menyampaikan pandangan terbaru mengenai status berkas perkara yang saat ini masih berproses.

Menurut tim kuasa hukum, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum berstatus P21. Mereka juga menilai perkara itu telah melewati batas waktu penyidikan tambahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu 6 Juni 2026.

Baca Juga: Termul-Termul Ngamuk? Roy Suryo Bereaksi Keras soal Berkas P-21 Ijazah Jokowi

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum menjelaskan alasan yang mendasari pandangan mereka mengenai status perkara tersebut.

"Kalau kita lihat perjalanan berkas perkara ini, sebenarnya kalau menurut hukum perkara ini sudah gugur secara administrasi hukum," kata anggota tim kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji.

Gafur menjelaskan bahwa perhitungan waktu yang digunakan merujuk pada rentang sejak 17 April hingga 2 Juni 2026. Menurutnya, rentang waktu tersebut telah mencapai 46 hari.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal SP3 Rismon Sianipar, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr. Tifa?

Ia menyebut ketentuan mengenai penyidikan tambahan setelah petunjuk P19 memiliki batas waktu tertentu. Karena itu, tim kuasa hukum menilai proses yang berlangsung telah melampaui tenggat yang diatur.

Menurut penjelasannya, apabila batas waktu tersebut terlewati, maka terdapat konsekuensi administratif terhadap kelanjutan berkas perkara. Tim kuasa hukum berpendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berkas perkara seharusnya dikembalikan.

Mereka juga beranggapan bahwa kondisi tersebut dapat memengaruhi kemungkinan perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Pandangan tersebut menjadi salah satu dasar mereka menyebut perkara telah gugur secara administrasi.

Selain menyoroti aspek administrasi hukum, tim kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara. Menurut mereka, perkara tersebut berkaitan dengan dokumen yang menjadi objek sengketa dalam kasus ini.

Gafur menilai belum adanya status P21 hingga saat ini menunjukkan masih terdapat hal yang perlu dilengkapi dalam proses pembuktian. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.

"Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur, bukti-bukti yang belum bisa memberikan gambaran secara detail dan komprehensif terkait dengan perkara pidana ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X