Tim kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. Menurut mereka, informasi yang pernah disampaikan sebelumnya belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status P21 telah diterbitkan.
Gafur menjelaskan bahwa status P21 harus dibuktikan melalui dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Menurutnya, keberadaan surat tersebut menjadi penanda bahwa suatu perkara telah dinyatakan lengkap secara formil.
Karena itu, tim kuasa hukum menegaskan bahwa selama surat resmi tersebut belum ada, berkas perkara belum dapat dianggap memenuhi status P21. Mereka menyatakan penilaian mengenai kelengkapan perkara harus merujuk pada dokumen formal yang diterbitkan oleh pihak berwenang.
Kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo hingga kini masih menjadi perhatian publik. Perkembangan status berkas perkara tersebut juga terus menjadi sorotan seiring berjalannya proses hukum yang berlangsung.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Mahfud MD Sebut Harus Ada Pembuktian Keaslian Sebelum Perkara Roy Suryo Diproses
Di Balik Walk Out Audiensi Ijazah Jokowi di PTIK, Mengapa Roy Suryo cs Diminta Keluar
Alasan Roy Suryo Dicekal 6 Bulan dan Pengakuannya soal Surat Resmi yang Belum Ia Terima meski Status Tersangka Sudah Ditetapkan
Roy Suryo Ungkap Draf 'Gibran’s Black Paper' Hampir Selesai, Soroti Akun Fufufafa dan Klaim Tidak Ada Ijazah SMA Gibran
Syahganda Bandingkan Rehabilitasi Ira Puspadewi dengan Penanganan Kasus Roy Suryo, Tom Lembong dan Hasto yang Disebut Sarat Unsur Politik