Minggu, 19 Juli 2026

Alasan Roy Suryo Dicekal 6 Bulan dan Pengakuannya soal Surat Resmi yang Belum Ia Terima meski Status Tersangka Sudah Ditetapkan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 22 November 2025 | 18:30 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media.  (Kolase Instagram/jokowi/bangsaonline)
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Kolase Instagram/jokowi/bangsaonline)

SketsaNusantara.id - Perpanjangan masa pencekalan terhadap Roy Suryo menjadi perhatian setelah status tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditetapkan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk perjalanan luar negeri dan diajukan oleh Polda Metro Jaya. Durasi pencekalan yang sebelumnya berlaku selama 20 hari kini berubah menjadi enam bulan setelah melalui proses perpanjangan.

Data pencekalan menunjukkan periode awal berlangsung sejak 8 November hingga 27 November 2025. Setelah pengajuan baru, larangan bepergian bagi Roy Suryo dan tujuh orang lainnya diperluas hingga mencakup enam bulan ke depan.

Baca Juga: Di Balik Walk Out Audiensi Ijazah Jokowi di PTIK, Mengapa Roy Suryo cs Diminta Keluar

Selain itu, mereka juga diminta melapor kepada penyidik satu kali dalam sepekan. Perjalanan di dalam negeri tetap diperbolehkan selama kewajiban tersebut dipenuhi.

Dalam sebuah podcast yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV pada 22 November 2025, Roy Suryo menyatakan dirinya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencekalan.

Ia mengatakan, “Sampai hari ini, terus terang belum (menerima) dan bahkan uniknya, sampai ketika saya WL kemarin yang kedua… itu tidak ada kata-kata (pencekalan) itu.” Penjelasan itu disampaikan saat membahas perkembangan kasus dan kewajiban lapor yang dijalaninya.

Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Mahfud MD Sebut Harus Ada Pembuktian Keaslian Sebelum Perkara Roy Suryo Diproses

Roy Suryo juga merujuk aturan mengenai pencegahan ke luar negeri yang terdapat dalam Undang-Undang Keimigrasian dan peraturan turunannya.

Menurutnya, pemberitahuan kepada pihak yang dicegah perlu disampaikan sejak awal proses. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memungkinkan pihak terkait memahami batasan perjalanan sebelum tiba di bandara atau titik keberangkatan lain.

Dalam penuturannya, Roy Suryo mengaku mengetahui informasi pencekalan dari pemberitaan media. Ia menyebutkan bahwa informasi tersebut awalnya disampaikan oleh pejabat kepolisian dalam sebuah konferensi pers.

Ia mengatakan, “Tahu dari media, Pak Kombes Bhudi menyampaikan… bahwa kami berdelapan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar negeri.”

Roy Suryo turut merespons penetapan tersangka yang dikenakan kepadanya. Ia membahas alasan penyidik menetapkan status tersebut, termasuk dugaan manipulasi dokumen elektronik.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X