Sabtu, 18 Juli 2026

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bagaimana Status Roy Suryo?

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 7 November 2025 | 14:00 WIB
Polda Metro Jaya gelar perkara Kasus ijazah palsu Jokowi  (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )
Polda Metro Jaya gelar perkara Kasus ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.

Setelah sempat menjadi polemik panjang, kini Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka terkait perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.

Penetapan delapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Setelah Dihukum Gara-Gara Kasus 'Ikan Asin', Pablo Benua dan Rey Utami Kini Hadapi Dugaan Ijazah Palsu

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo" ungkap Irjen Asep Edi Suheri.

Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui asistensi, gelar perkara, dan pemeriksaan komprehensif dari berbagai ahli.

8 tersangka tersebut dibagi menjadi 2 klaster berdasarkan peran dan perbuatan yang mereka lakukan dalam menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.

Baca Juga: Kontroversi Aturan Baru KPU Rahasiakan Syarat Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah, Netizen: DPR Harus...

1. Klaster Pertama ditetapkan 5 Tersangka

Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga berperan sebagai penyebar utama informasi bohong dan penghasutan di media sosial, ini daftar inisial orang-orangnya:

• ES

• KTR

• MRF

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X