SketsaNusantara.id – Kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kini memasuki babak baru.
Setelah sempat menjadi polemik panjang, kini Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan delapan orang tersangka terkait perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data.
Penetapan delapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025, dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo" ungkap Irjen Asep Edi Suheri.
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah melalui asistensi, gelar perkara, dan pemeriksaan komprehensif dari berbagai ahli.
8 tersangka tersebut dibagi menjadi 2 klaster berdasarkan peran dan perbuatan yang mereka lakukan dalam menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.
1. Klaster Pertama ditetapkan 5 Tersangka
Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga berperan sebagai penyebar utama informasi bohong dan penghasutan di media sosial, ini daftar inisial orang-orangnya:
• ES
• KTR
• MRF
Artikel Terkait
Menjelang HUT RI ke-80, Roy Suryo Cs Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya
Fakta Penundaan Pemeriksaan Jokowi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Menurut Pengacara Roy Suryo
Abraham Samad Hadiri Panggilan Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Ancaman bagi Kebebasan Berpendapat
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, 9 Saksi Termasuk Roy Suryo Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Pakai Jalur Citizen Lawsuit, Pengacara Asal Solo Gugat Jokowi dan 2 Pihak Lainnya atas Tuduhan Ijazah Palsu