Minggu, 19 Juli 2026

Fakta Penundaan Pemeriksaan Jokowi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Menurut Pengacara Roy Suryo

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 19:30 WIB
Jokowi nilai para penuduh ijazahnya palsu telah menghina dirinya, termasuk Roy Suryo.  (Kolase Instagram/jokowi/bangsaonline)
Jokowi nilai para penuduh ijazahnya palsu telah menghina dirinya, termasuk Roy Suryo. (Kolase Instagram/jokowi/bangsaonline)

SketsaNusantara.id - Pengacara Roy Suryo dan delapan klien lainnya, Ahmad Khozinudin, menyampaikan sorotan terhadap proses pemeriksaan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Ia mempertanyakan ketidakhadiran Jokowi pada panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Khozinudin menyatakan kebingungan ketika mendapati penyidik justru mendatangi Solo, Jawa Tengah, untuk memeriksa kesaksian Jokowi.

Baca Juga: Menjelang HUT RI ke-80, Roy Suryo Cs Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polda Metro Jaya

Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan sikap para kliennya yang memilih menunda pemeriksaan melalui prosedur resmi.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah mengumumkan bahwa sembilan kliennya, termasuk Roy Suryo, akan mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

Ia menegaskan, langkah tersebut sesuai prosedur dan tidak ada panggilan yang diabaikan.

Baca Juga: Silfester Diperiksa Polisi Terkait Isu Ijazah Jokowi, Beberkan Isi Telepon dari Solo

“Berbeda dengan ketidakhadiran saudara Joko Widodo yang sebelumnya kita tidak tahu dia dipanggil,” ujar Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Ia menambahkan, “Kita jadi bingung karena justru penyidik yang mendatangi saksi saudara Joko Widodo ke Solo untuk diambil keterangannya.”

Berdasarkan informasi, pemeriksaan terhadap Jokowi di Solo berlangsung pada 23 Juli 2025.

Hal ini dilakukan setelah ia tidak bisa hadir pada panggilan pemeriksaan tanggal 17 Juli 2025.

Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa absennya Jokowi pada pemeriksaan pertama disebabkan masalah kesehatan.

Namun, kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X