SketsaNusantara.id - Perkembangan terbaru kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menarik perhatian publik. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, proses hukum terhadap para tersangka kini bersiap memasuki tahap berikutnya.
Status lengkap atau P-21 yang diberikan kejaksaan menjadi penanda penting dalam perjalanan perkara tersebut. Dengan status itu, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum segera dilakukan untuk kebutuhan penuntutan di pengadilan.
Di tengah perkembangan tersebut, pakar telematika Roy Suryo yang menjadi salah satu tersangka memberikan tanggapan. Pernyataannya menjadi sorotan karena menyinggung istilah "termul-termul ngamuk" saat membahas langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Jokowi Buka Suara soal SP3 Rismon Sianipar, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr. Tifa?
Roy Suryo menyampaikan pandangannya ketika berada di Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2026. Ia menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap.
Menurut Roy, pernyataan yang disampaikan kepolisian tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang mengejutkan. Ia bahkan menyebut istilah lain untuk menggambarkan tanggapannya terhadap pernyataan tersebut.
“Saya ingin menegaskan bahwa apakah jawaban kemaren, apakah statement pers yang dilakukan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, itu adalah jawaban dari perkataan ‘surprise’, itu sama sekali bukan surprise, itu doorprize namanya,” kata Roy Suryo.
Baca Juga: Sikap Roy Suryo Saat Rismon Sianipar Minta Maaf dan Ajukan Restorative Justice Terhadap Jokowi
Meski demikian, Roy menegaskan dirinya tetap menghormati keterangan yang diberikan pihak kepolisian. Namun ia mempertanyakan detail informasi yang disampaikan terkait status kelengkapan berkas perkara tersebut.
Menurutnya, penjelasan yang diberikan belum memuat rincian yang cukup mengenai tahapan yang sedang berlangsung. Karena itu, ia mengaku masih mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Roy juga menilai bahwa informasi yang disampaikan kepada publik seharusnya lebih rinci agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran. Ia menyebut pihaknya masih menunggu kejelasan lebih lanjut terkait proses yang sedang berlangsung.
Dalam kesempatan yang sama, Roy kemudian melontarkan pernyataan yang menjadi perhatian publik. Ia mengaitkan langkah yang diambil Polda Metro Jaya dengan pihak-pihak yang disebutnya sebagai "termul-termul".
“Dan ini kelihatan betul, bahwa yang namanya Polda Metro Jaya itu terkesan bahwa kayaknya ini di dorong oleh termul-termul yang ngamuk, termul itu ngamuk semuanya,” pungkasnya.
Dalam pernyataannya, Roy juga menyebut istilah "termul". Istilah tersebut dikenal sebagai slang yang kerap digunakan warganet di media sosial untuk menyindir kelompok pendukung Jokowi (ternak mulyono) dalam perdebatan politik.
Artikel Terkait
Lucinta Luna Meradang! Pengacara Roy Suryo Bawa-Bawa Namanya untuk Analogi Hukum: Lu Ngelawak!
Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Mahfud MD Sebut Harus Ada Pembuktian Keaslian Sebelum Perkara Roy Suryo Diproses
Di Balik Walk Out Audiensi Ijazah Jokowi di PTIK, Mengapa Roy Suryo cs Diminta Keluar
Alasan Roy Suryo Dicekal 6 Bulan dan Pengakuannya soal Surat Resmi yang Belum Ia Terima meski Status Tersangka Sudah Ditetapkan
Roy Suryo Ungkap Draf 'Gibran’s Black Paper' Hampir Selesai, Soroti Akun Fufufafa dan Klaim Tidak Ada Ijazah SMA Gibran