Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan bahwa berkas perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Status tersebut berlaku untuk perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi oleh penyidik. Dengan demikian, tidak ada lagi catatan perbaikan yang harus dilengkapi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik kini mempersiapkan pelaksanaan tahap dua. Tahapan tersebut meliputi pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Proses itu dilakukan sebagai bagian dari persiapan penuntutan di pengadilan. Dengan perkembangan tersebut, perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo kini memasuki fase baru yang akan menentukan tahapan hukum berikutnya bagi para tersangka yang terlibat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Lucinta Luna Meradang! Pengacara Roy Suryo Bawa-Bawa Namanya untuk Analogi Hukum: Lu Ngelawak!
Kasus Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Mahfud MD Sebut Harus Ada Pembuktian Keaslian Sebelum Perkara Roy Suryo Diproses
Di Balik Walk Out Audiensi Ijazah Jokowi di PTIK, Mengapa Roy Suryo cs Diminta Keluar
Alasan Roy Suryo Dicekal 6 Bulan dan Pengakuannya soal Surat Resmi yang Belum Ia Terima meski Status Tersangka Sudah Ditetapkan
Roy Suryo Ungkap Draf 'Gibran’s Black Paper' Hampir Selesai, Soroti Akun Fufufafa dan Klaim Tidak Ada Ijazah SMA Gibran