Selasa, 23 Juni 2026

Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Tak Jadi Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Alasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Juni 2026 | 06:45 WIB
Roy Suryo dan dokter Tifa bebas, tersangka kasus ijazah Jokowi akhirnya bebas dan tak ditahan karena dianggap kooperatif dan memenuhi wajib lapor (Tangkapan Layar YouTube Metro TV)
Roy Suryo dan dokter Tifa bebas, tersangka kasus ijazah Jokowi akhirnya bebas dan tak ditahan karena dianggap kooperatif dan memenuhi wajib lapor (Tangkapan Layar YouTube Metro TV)

Pihak Kejari Jaksel juga melihat rekam jejak perilaku kedua tersangka selama ini. Roy Suryo dan Dokter Tifa dinilai bersikap baik serta kooperatif selama menjalani rangkaian proses pemeriksaan hukum.

Selain itu, profil, domisili, dan keberadaan kedua tersangka dinilai sangat jelas sehingga kecil kemungkinan bagi mereka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kajari Jaksel juga mengonfirmasi telah menerima sejumlah barang bukti dari polisi yang berhubungan dengan perkara ini dari polisi.

Abdul Gafur Sangadji selaku tim kuasa hukum kedua tersangka menambahkan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi syarat objektif atau alasan yang mendesak untuk dilakukan penahanan rutan.

Baca Juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sukarela Pakai Rompi Tahanan, Refly Harun Singgung Ketidakadilan

Kasus ini bukan termasuk kualifikasi kejahatan yang terorganisasi, tindak pidana kekerasan, maupun ancaman serius yang dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara.

Sementara itu, Kejari Jaksel menegaskan bahwa kasus tudingan ijazah ini telah menyita energi dan perhatian publik yang sangat luas, sehingga masuk dalam kategori kualifikasi perkara penting.

Demi asas keadilan, kejaksaan memandang bahwa yang paling mendesak saat ini bukanlah menahan para tersangka, melainkan mempercepat proses administrasi agar perkara bisa segera dilimpahkan ke pengadilan demi mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final.

Baca Juga: Tolak Mediasi, Roy Suryo Tantang Jokowi Buka Ijazah di Depan Publik

Kendati demikian, Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lepas begitu saja dari kewajiban hukum dan keduanya dikenakan status wajib lapor seminggu sekali ke Kejari Jakarta Selatan.

Merespons kebebasannya, Dokter Tifa menyatakan rasa syukurnya dan menegaskan komitmennya untuk tetap istikamah mengawal kasus ini di meja hijau.

Senada dengan hal tersebut, Refly Harun selaku pengacaranya menyampaikan bahwa tim hukum kini akan berfokus penuh menyusun strategi profesional guna menghadapi jalannya persidangan terbuka yang akan datang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X