SketsaNusantara.id - Penangkapan Roy Suryo masih menjadi perbincangan hangat publik. Sebagaimana diketahui, pakar Telematika itu akhirnya ditangkap polisi pada hari Jumat, 19 Juni 2026 setelah menjadi tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukumnya menceritakan kronologi penangkapan Roy Suryo yang dijemput paksa polisi saat ia sedang beristirahat usai menyelesaikan aktivitas di Bandung, Jawa Barat. Ia ditangkap setelah 15 bulan kasus tersebut berproses hingga akhirnya ditahan di Polda Metro Jaya.
Kabar penangkapan Roy Suryo mengejutkan publik. Video detik-detik Roy Suryo digiring ke ruamah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pun ramai disorot yang seketika jadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya, ia menenteng rompi oranye dan menolak untuk mengenakannya ketika ditangkap hingga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya digiring ke dalam tahanan.
Tak seperti biasanya, Roy yang biasanya tampak ceria dan suka bercanda pun terlihat menunduk dengan ekspresi serius tanpa memberikan sepatah kata ketika bertemu awak media.
Mantan Menpora itu membawa baju tahanan menuju ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan pendampingan dari Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Roy juga menyebut bahwa kliennya menolak memakai rompi saat menjalani tes kesehatan. Dalam video yang beredar di media sosial, Roy tampak antusias saat keluar dari mobil polisi dan mengepalkan tangan sambil berteriak 'Siap!' saat dibawa ke RS Polri.
"Tak banyak bicara, Roy Suryo tampak lemas sambil menenteng rompi oranye saat masuk tahanan. Roy Suryo tolak pakai rompi saat dibawa ke RS Polri saat cek kesehatan sebelum ditahan di Polda Metro Jaya," tulis akun @mendsoszone yang mengunggah video penangkapan Roy Suryo.
Baca Juga: 2 Tahun Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Akui Sudah Menasihati dan Menolak Bertemu Pihak Tertentu
Gestur Roy Suryo tersebut mencuri perhatian publik. Ada yang menyebut tingkah laku Roy Suryo sebagai bentuk perlawanan seolah menunjukkan dirinya tidak bersalah dan bukan pelaku kriminal.
"Gestur Roy Suryo yang menenteng rompi tahanan oranye alih-alih memakainya saat ditangkap paksa sebagai bentuk mekanisme pertahanan diri, penolakan secara psikologis dari hukum aneh yg menyingkirkan logika dan fakta, mengadili dengan sistem menjerat musuh politik dan membela yang punya kuasa, siapa yang bisa melawan hukum seperti ini?" komentar salah satu warganet di Instagram.
"Mungkin di satu sisi, Roy mematuhi otoritas hukum dengan membawa rompi tersebut (agar tidak dianggap membangkang total atau menghalangi petugas), tetapi di sisi lain, ia menolak menyerahkan martabat atau identitas dirinya untuk disamakan dengan pelaku kriminal umum," sambung komentar lainnya.
"Memakai rompi oranye secara sukarela sebagai bentuk pengakuan bersalah secara tidak langsung di bawah tekanan. Tapi sikap Roy Suryo menenteng dan menolak pakai rompi tersebut mempertegas batasan psikologis bahwa ia menganggap kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi atau urusan politik, bukan karena ia melakukan kejahatan kriminal," tulis warganet lainnya.
Artikel Terkait
Alasan Roy Suryo Dicekal 6 Bulan dan Pengakuannya soal Surat Resmi yang Belum Ia Terima meski Status Tersangka Sudah Ditetapkan
Roy Suryo Ungkap Draf 'Gibran’s Black Paper' Hampir Selesai, Soroti Akun Fufufafa dan Klaim Tidak Ada Ijazah SMA Gibran
Wakil Presiden Gibran Jawab Tudingan Ijazah Palsu Roy Suryo Dkk: Pernak-pernik Demokrasi
Termul-Termul Ngamuk? Roy Suryo Bereaksi Keras soal Berkas P-21 Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Belum P21, Sebut Ada Masalah dalam Pembuktian