Selasa, 23 Juni 2026

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Kuasa Hukum Ungkap Keduanya Sempat Tolak Tawaran Restorative Justice, Tegaskan Enggan Berdamai dengan Jokowi

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 23 Juni 2026 | 09:00 WIB
Potret Roy Suryo dan dokter Tifa didampingi kuasa hukum pasca penangguhan penahanan usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel (x/Mdy_Asmara1701)
Potret Roy Suryo dan dokter Tifa didampingi kuasa hukum pasca penangguhan penahanan usai dilimpahkan ke Kejari Jaksel (x/Mdy_Asmara1701)

SketsaNusantara.id - Roy Suryo menyatakan akan terus berjuang menegakkan kebenaran di tengah kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir.

Pakar telematika itu sempat dijemput paksa oleh kepolisian bersama dengan Tifauzia Tyassumi atau dokter Tifa hingga akhirnya resmi dibebaskan pada hari Senin, 22 Juni 2026 setelah keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kejaksaan menyebut alasan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dokter Tifa karena keduanya dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

Meski keduanya tidak ditahan, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik itu wajib lapor ke Kejaksaan.

Baca Juga: Update Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dan Dokter Tifa Akhirnya Tak Jadi Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Ini Alasannya

Roy Suryo sendiri menyebut kebebasan ini menjadi kemenangan rakyat Indonesia. Eks Menpora itu menyatakan akan terus berjuang menegakkan kebenaran

"Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, ya menghaturkan banyak terima kasih untuk yang terjelas adalah kepada sahabat setia saya, dr. Tifauzia Tyasuma, kebebasan ini adalah kemenangan rakyat Indonesia," kata Roy Suryo di hadapan awak media dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Kompas TV.

"Insya Allah kami akan terus berjuang menegakkan kebenaran. Mohon support dan dukungan dari masyarakat juga para awak media semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sempat mengungkap bahwa Roy Suryo dan dokter Tifa sempat mendapat tawaran restorative justice (RJ) hingga diminta berdamai dengan Jokowi saat proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan.

"Tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor yakni Pak Joko Widodo," kata Gafur Sangadji selaku kuasa hukum Roy Surya dan dokter Tifa pada hari Senin 22 Juni 2026.

Baca Juga: Beda dengan Roy Suryo, Dokter Tifa Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sukarela Pakai Rompi Tahanan, Refly Harun Singgung Ketidakadilan

Gafur juga menyebut adanya tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka.

Namun, tawaran jaksa tersebut ditolak mentah-mentah karena Roy Suryo cs, tidak merasa bersalah atas kasus ini.

"Ada juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka. Tapi, Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Kami menolak," tegasnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X