Netizen merupakan istilah yang banyak dipakai pada pertengahan 1990-an sebagai cara untuk menyebut orang-orang yang mendiami geografi baru dari internet. Michael F Hauben dikenal sebagai pionir dan pengarang internet karena mencetuskan dan mentenarkan istilah tersebut. Bahkan peran netizen dalam komunikasi modern seperti sekarang sangat penting.
Kehadiran netizen dalam ruang digital, di sisi lain, diakui memiliki berbagai fungsi penting. Mereka tidak hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga aktif dalam memproduksi dan menyebarkan konten, membentuk opini publik dan terlibat dalam berbagai diskusi dan gerakan sosial.
Fenomena ini menunjukkan kekuatan kolektif dari netizen dalam menciptakan perubahan sosial. Dalam konteks ini, media sosial menjadi alat yang efektif untuk mobilisasi massa dan advokasi. Netizen adalah bagian penting dari ekosistem digital yang memiliki peran aktif dalam membentuk lanskap informasi, opini publik dan interaksi sosial secara online.
Membangun Kesepahaman
Kasus yang menimpa Kiai Zuhdi juga menunjukkan masih tingginya kepekaan sosial di ruang digital. Meski berbagai kajian menyajikan dampak negatif sosial media, di samping sisi positifnya, setidaknya kasus Kiai Zuhdi menjadi contoh bahwa peran digital dalam merawat kepekaan sosial di era teknologi.
Pengalaman pahit yang dialami Kiai Zuhdi ini bukan pertama kali terjadi menimpa guru. Namun seolah sudah menjadi rentetan berjejer. Bahkan, tidak jarang justru sang guru yang menjadi korban kekerasan.
Baca Juga: Ngopai, Cara Guru PAl Jenjang SD di Nganjuk Tingkatkan Kemampuan Pembelajaran
Modus pelaku kriminalisasi terhadap guru biasanya berawal dari hal sepele. Bahkan sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa diajukan ke ranah hukum (restorative justice). Nafsu arogan dan emosional sesaat menjadikan “kasus kecil” ini semakin runyam. Bahkan berdampak besar ke khalayak ramai.
Berbagai kasus tersebut telah banyak menyita waktu dan menjadi headline di berbagai media massa. Tentu belum semuanya. Masih ada kasus remeh temeh yang sebenarnya bisa diselesaikan jika prosedur diikuti. Baik melalui walikelas, guru konseling ataupun komite sekolah. Jadi tidak lantas bersikap reaktif saat murid menerima sanksi dari guru.
Terlebih secara teori, antara walimurid dengan pihak sekolah harus terikat dalam sebuah kepercayaan (trust). Anak merupakan amanat dari walimurid yang harus dibelajarkan oleh guru. Murid harus memperoleh ilmu dan etika. Keduanya harus berjalan secara seimbang.
Baca Juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Rp500 Ribu Mulai 2025, 227.147 Pendidik Terima Kenaikan
Fakta ini berbanding lurus dengan pemahaman walimurid terhadap konsep bangunan trust. Pemahaman komprehensif bahwa guru adalah orang tua murid di sekolah belum mewujud secara sempurna. Artinya, walimurid terkadang tidak justru memotivasi anaknya untuk taat kepada guru.
Namun sering menelan mentah-mentah informasi yang diberikan anak tentang perlakuan guru. Ironinya, reaksi yang diambil tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu. Pada titik ini, aksi kekerasan menjadi respon yang diberikan secara spontan.
Baca Juga: Gelar Wisuda, Pendidik Ini Tekankan Pesantren Sebagai Kawah Candradimuka Santri untuk Wujudkan Mimpi
Artikel Terkait
Internalisasi Pendidikan Islam dalam Edukasi Seksual Anak