Kamis, 4 Juni 2026

Menyoal Kriminalisasi Guru Zuhdi

Photo Author
Tim Redaksi Sketsa Nusantara, Sketsa Nusantara
- Selasa, 22 Juli 2025 | 15:45 WIB
Mukani (dok. SketsaNusantara.id)
Mukani (dok. SketsaNusantara.id)

Netizen merupakan istilah yang banyak dipakai pada pertengahan 1990-an sebagai cara untuk menyebut orang-orang yang mendiami geografi baru dari internet. Michael F Hauben dikenal sebagai pionir dan pengarang internet karena mencetuskan dan mentenarkan istilah tersebut. Bahkan peran netizen dalam komunikasi modern seperti sekarang sangat penting.

Kehadiran netizen dalam ruang digital, di sisi lain, diakui memiliki berbagai fungsi penting. Mereka tidak hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga aktif dalam memproduksi dan menyebarkan konten, membentuk opini publik dan terlibat dalam berbagai diskusi dan gerakan sosial. 

Baca Juga: Viral di TikTok! Guru SD di Malaysia Kesal Murid Menulis Tugas dengan Bahasa Indonesia, Netizen: Susanti Pulang, Misimu Berhasil

Fenomena ini menunjukkan kekuatan kolektif dari netizen dalam menciptakan perubahan sosial. Dalam konteks ini, media sosial menjadi alat yang efektif untuk mobilisasi massa dan advokasi. Netizen adalah bagian penting dari ekosistem digital yang memiliki peran aktif dalam membentuk lanskap informasi, opini publik dan interaksi sosial secara online. 

Membangun Kesepahaman

Kasus yang menimpa Kiai Zuhdi juga menunjukkan masih tingginya kepekaan sosial di ruang digital. Meski berbagai kajian menyajikan dampak negatif sosial media, di samping sisi positifnya, setidaknya kasus Kiai Zuhdi menjadi contoh bahwa peran digital dalam merawat kepekaan sosial di era teknologi.

Pengalaman pahit yang dialami Kiai Zuhdi ini bukan pertama kali terjadi menimpa guru. Namun seolah sudah menjadi rentetan berjejer. Bahkan, tidak jarang justru sang guru yang menjadi korban kekerasan.

Baca Juga: Ngopai, Cara Guru PAl Jenjang SD di Nganjuk Tingkatkan Kemampuan Pembelajaran

Modus pelaku kriminalisasi terhadap guru biasanya berawal dari hal sepele. Bahkan sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, tanpa diajukan ke ranah hukum (restorative justice). Nafsu arogan dan emosional sesaat menjadikan “kasus kecil” ini semakin runyam. Bahkan berdampak besar ke khalayak ramai.

Berbagai kasus tersebut telah banyak menyita waktu dan menjadi headline di berbagai media massa. Tentu belum semuanya. Masih ada kasus remeh temeh yang sebenarnya bisa diselesaikan jika prosedur diikuti. Baik melalui walikelas, guru konseling ataupun komite sekolah. Jadi tidak lantas bersikap reaktif saat murid menerima sanksi dari guru.

Terlebih secara teori, antara walimurid dengan pihak sekolah harus terikat dalam sebuah kepercayaan (trust). Anak merupakan amanat dari walimurid yang harus dibelajarkan oleh guru. Murid harus memperoleh ilmu dan etika. Keduanya harus berjalan secara seimbang.

Baca Juga: Tunjangan Guru Non ASN Binaan Kemenag Naik Rp500 Ribu Mulai 2025, 227.147 Pendidik Terima Kenaikan

Fakta ini berbanding lurus dengan pemahaman walimurid terhadap konsep bangunan trust. Pemahaman komprehensif bahwa guru adalah orang tua murid di sekolah belum mewujud secara sempurna. Artinya, walimurid terkadang tidak justru memotivasi anaknya untuk taat kepada guru.

Namun sering menelan mentah-mentah informasi yang diberikan anak tentang perlakuan guru. Ironinya, reaksi yang diambil tidak melakukan klarifikasi terlebih dulu. Pada titik ini, aksi kekerasan menjadi respon yang diberikan secara spontan.

Baca Juga: Gelar Wisuda, Pendidik Ini Tekankan Pesantren Sebagai Kawah Candradimuka Santri untuk Wujudkan Mimpi

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Refleksi Hardiknas 2026: Pendidikan dan Buku

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:35 WIB

Menimbang Dampak AI pada Nalar Generasi Bangsa

Kamis, 30 April 2026 | 12:05 WIB

Guru Pejuang Literasi

Selasa, 7 April 2026 | 10:35 WIB

Ketika Inklusi Berubah Menjadi Eksploitasi

Selasa, 24 Maret 2026 | 14:35 WIB

Idul Fitri dan Momentum Transformasi Digital UMKM

Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB

Gus Dur, Cina dan Islam

Kamis, 19 Februari 2026 | 21:25 WIB

Kiprah Kiai Kampung Memajukan Nusantara

Kamis, 5 Februari 2026 | 17:35 WIB

Kebijakan Kuota Haji: Adakah Pelanggarannya?

Senin, 26 Januari 2026 | 09:14 WIB
X