Hal lain yang perlu disampaikan adalah terkait sentuhan. Bagaimanakah sentuhan boleh dan bagaimanakan sentuhan tidak boleh. Sentuhan boleh hanya sebatas sentuhan pada anggota tubuh secara umum dan terlihat, seperti halnya kepala, tangan, dan kaki. Namun untuk anggota tubuh yang tertutup tergolong pada sentuhan tidak boleh, seperti halnya leher, dada, pantat, dan alat kelamin. Selain itu anak-anak perlu dijelaskan konsep mahrom dalam Islam. Bahwa tidak semua orang boleh menyentuh tubuh mereka, melainkan hanya orang-orang yang memiliki tali darah sebagaimana Ayah, Ibu, Kakek, Nenek, saudara ayah dan saudara Ibu.
Dari pemahaman tersebut perlu kiranya dipersempit lagi, bahwa mahrom pun hanya boleh menyentuh pada anggota tubuh yang terlihat. Adapun anggota tubuh yang tertutup atau anggota tubuh sensitive hanya boleh disentuh oleh diri sendiri, ibu dengan suatu alasan, dan dokter dengan alasan pemeriksaan dengan dampingan orang tua. Adapun bentuk sentuhan juga perlu difahamkan kepada anak-anak, bahwa jika hanya bersentuhan tangan biasa maka diperbolehkan.
Namun jika sampai pada sentuhan dengan menggosok-gosok dan dilakukan berkali-kali maka anak-anak perlu menepis dan berkata “tidak”. Atau anak-anak bisa meminta bantuan pada orang dewasa lain yang ada. Tidak hanya sampai pada penjagaan dirinya, namun anak-anak juga diberikan peringatan larangan untuk menyentuh bagian-bagian sensitif milik orang lain sekalipun itu hanya sekedar candaan.
Peran Orang Tua dan Guru
Edukasi seksual ini bisa dimulai oleh orang tua dirumah. Bahasan ini bisa dijadikan bahan bonding oleh orang tua ketika anak-anak akan tidur. Selain itu orang tua harus memiliki kepekaan terhadap perilaku anak-anak. Jika anak-anak berperilaku hal-hal yang kurang baik, seperti bercandaan dengan melorotkan celana temannya, maka orang tua tidak bisa menormalisasi hal tersebut. Anak-anak perlu diajarkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan ketika bercanda. Selain itu, bagi pendidik hal ini dapat diselipkan pada beberapa mata pelajaran. Karena langkah edukasi seksual ini merupakan langkah preventif yang cukup efektif untuk menanggulangi tindak kekerasan seksual pada anak.***
*Dosen Institut Agama Islam (IAI) Bani Fattah Jombang
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Jalankan Instruksi, Kacabdindik Bondowoso Pastikan Tak Ada Lagi Lembaga Pendidikan Tahan Ijazah
Dukung Atlet Jember, Pemkab Jember Tingkatan Reward Hingga Berikan Jaminan Beasiswa Pendidikan
Tantangan Deep Learning dalam Pembelajaran Agama Islam