MUI juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas pada pelanggar ketertiban umum.
Penggunaan sound horeg dianggap melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan melanggar Pasal 265 KUHP dan Pasal 406 KUHP karena mengganggu ketentraman dan merusak properti warga.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk lebih bijak memilih acara hiburan serta mengajak para pengusaha sound horeg untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak memutar musik terlalu keras, mematuhi peraturan yang berlaku.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Benarkah Sudah Masuk Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Malang?
Kemunculannya Dianggap Meresahkan, Ini Asal Usul Sound Horeg yang Kerap Memicu Kontroversi Karena Merusak Bangunan Rumah Warga
Kerap Menuai Kontroversi, Sound Horeg Bakal Didaftarkan HAKI Sebagai Hasil Kreativitas Anak Bangsa, Tuai Protes Warganet!
Eks Menteri Kelautan Susi Pudjianti Kecam Aksi Battle Sound Horeg di Pesisir Pasuruan, Netizen: Tolong Ditenggelamkan Bu!
Sound Horeg Makin Meresahkan! Warga Jenggawah Jember Protes Event Hiburan Ganggu Pengguna Jalan, Dipaksa Bayar Tiket Masuk Padahal Gak Ikut Nonton
Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya