SketsaNusantara.id - Penggunaan sound horeg di berbagai acara hiburan seperti hajatan atau karnaval tak hanya menuai kritik dari sisi agama, tapi juga dinilai melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.
Sebagaimana diketahui, sound horeg merupakan sistem audio rakitan yang memutar musik sangat keras dan kehadirannya kerap menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban dan merusak rumah warga.
Di tengah maraknya pertunjukan sound horeg di Jawa Timur, para ulama mengeluarkan fatwa haram dan menyebut acara hiburan semacam ini bertentangan dengan syariat islam.
Keputusan ini disampaikan dalam Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan yang dipimpin KH Muhibbul Aman Aly.
Pertimbangannya bukan hanya pada aspek suara bising, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkannya. Suara menggelegar dari volume musik berlebihan juga menggetarkan benda di sekitar dan mengakibatkan rumah warga rusak.
Para Ulama menyebut sound horeg bertentangan dengan syariat Islam karena memicu maksiat, karena acara hiburan semacam ini identik dengan pesta dan joget bebas yang menimbulkan percampuran bebas laki-laki dan perempuan (ikhtilat).
Tak hanya itu, sound horeg juga mencerminkan haya hidup hedonis dan pemborosan, menghambur-hamburkan uang untuk acara hiburan semata dan dianggap syiar fussaq atau simbol kemaksiatan.
Penetapan fatwa haram sound horeg juga berbasis pada prinsip sadduz zara'i dan bersifat mutlak yang berlaku kapan pun dan di mana pun tanpa mempertimbangkan adanya larangan atau tidak dari pemerintah, mengingat dampaknya yang merugikan dari segala aspek.
Tak hanya haram menurut agama, sound horeg juga dianggap merugikan masyarakat secara sosial dan hukum. Suara musik yang memekakkan telinga, kerap menimbulkan pencemaran suara dan masuk dalam kategori pelanggaran lingkungan hidup.
Penggunaan sound horeg juga bisa ditindak secara hukum dan dipidanakan karena dianggap melanggar dasar hukum perundang-undangan.
Dilansir dari situs Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (BPK), disebutkan dalam Pasal 1 angka 33 Undang Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pencemaran suara yang ditimbulkan dari sound horeg dianggap sebagai gangguan lingkungan karena melebihi baku mutu.
Artikel Terkait
Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Benarkah Sudah Masuk Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Malang?
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Eks Menteri Kelautan Susi Pudjianti Kecam Aksi Battle Sound Horeg di Pesisir Pasuruan, Netizen: Tolong Ditenggelamkan Bu!
Setelah Bondowoso, Sound Horeg Kembali Telan Korban di Pati Jawa Tengah, Netizen: Final Destination di Pati
Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg
Sound Horeg Makin Meresahkan! Warga Jenggawah Jember Protes Event Hiburan Ganggu Pengguna Jalan, Dipaksa Bayar Tiket Masuk Padahal Gak Ikut Nonton