Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang tindakan yang mengganggu fungsi lingkungan, termasuk kebisingan, dengan sanksi pidana penjara atau denda sesuai Pasal 98 dan 99 jika menyebabkan kerusakan serius atau gangguan kesehatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan juga menetapkan ambang batas kebisingan 55 desibel (siang) dan 45 desibel (malam) untuk pemukiman.
Sound horeg yang suaranya memekakkan telinga dan bahkan terdengar dari radius puluhan meter, dinilai melebihi batas ini sehingga dapat dilaporkan ke dinas lingkungan hidup karena dianggap melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tak sampai di situ, KUHP Pasal 503 ayat (1) juga mengatur pidana kurungan 3 hari atau denda bagi yang mengganggu ketertiban umum dengan kebisingan malam hari.
"Barang siapa membuat ribut atau ingar-bingar di malam hari yang dapat mengganggu ketertiban umum, dapat dikenakan denda atau pidana kurungan paling lama 3 hari." KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 503 ayat (1) ke-1.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 8/2007 atau Perda Surabaya No. 2/2014 juga melarang pengeras suara yang memutar suara berlebihan pada waktu dan tempat tertentu.
Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 113 juga menjamin hak atas lingkungan bebas polusi termasuk pencemaran suara akibat dampak sound horeg.
Dengan demikian, dampak sound horeg seperti kerusakan rumah akibat getaran sound system dari suara musik berlebihan yang juga berakibat pada gangguan kesehatan pendengaran, memperkuat pelanggaran hukum ini.
Ironisnya, meskipun dasar hukum dan fatwa ulama telah jelas, Pemprov Jawa Timur justru belum mengambil sikap tegas.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya masih mencari solusi dengan melibatkan aparat dan komunitas sound horeg.
"Kami tidak tutup mata, tapi kami sedang mencari jalan tengah untuk pelindungan terhadap masyarakat sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Emil pada hari Rabu, 2 Juli 2025.
Artikel Terkait
Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Benarkah Sudah Masuk Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Malang?
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Eks Menteri Kelautan Susi Pudjianti Kecam Aksi Battle Sound Horeg di Pesisir Pasuruan, Netizen: Tolong Ditenggelamkan Bu!
Setelah Bondowoso, Sound Horeg Kembali Telan Korban di Pati Jawa Tengah, Netizen: Final Destination di Pati
Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg
Sound Horeg Makin Meresahkan! Warga Jenggawah Jember Protes Event Hiburan Ganggu Pengguna Jalan, Dipaksa Bayar Tiket Masuk Padahal Gak Ikut Nonton