Kamis, 4 Juni 2026

Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 2 Juli 2025 | 07:30 WIB
Potret Ulama pengurus Ponpes Besuk Pasuruan dalam forum 1 muharram 1447 H yang menetapkan fatwa haram bagi sound horeg karena bertentangan dengan syariat Islam dan memicu perilaku maksiat (Kolase YouTube Ponpes Besuk Pasuruan dan Instagram/mediasoundhoreg)
Potret Ulama pengurus Ponpes Besuk Pasuruan dalam forum 1 muharram 1447 H yang menetapkan fatwa haram bagi sound horeg karena bertentangan dengan syariat Islam dan memicu perilaku maksiat (Kolase YouTube Ponpes Besuk Pasuruan dan Instagram/mediasoundhoreg)

SketsaNusantara.id - Sound horeg dinyatakan hukumnya haram oleh para ulama karena dinilai banyak mudharatnya dan tak sesuai dengan syariat islam.

Hal ini disampaikan para ulama pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah hari Jumat, 27 Juni 2025.

Melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, para ulama sepakat mengeluarkan fatwa tegas bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram menurut islam.

 Baca Juga: Kerap Menuai Kontroversi, Sound Horeg Bakal Didaftarkan HAKI Sebagai Hasil Kreativitas Anak Bangsa, Tuai Protes Warganet!

Keputusan ini dihasilkan setelah pembahasan mendalam bersama para kiai dan santri, yang menyoroti fenomena sound horeg di Jawa Timur (Jatim).

Sound horeg seolah menjadi tradisi baru di tengah masyarakat Jatim yang memutar musik dangdut atau EDM melalui audio sistem rakitan bervolume tinggi yang kerap mengiringi acara karnaval, hajatan, atau hiburan jalanan di Jawa Timur.

KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak sekadar soal kebisingan, tetapi lebih pada dampak sosial dan moral yang ditimbulkannya.

Baca Juga: Eks Menteri Kelautan Susi Pudjianti Kecam Aksi Battle Sound Horeg di Pesisir Pasuruan, Netizen: Tolong Ditenggelamkan Bu!

Menurut KH Muhib, sound horeg berbeda dari sound system biasa karena karakteristiknya yang identik dengan hiburan berlebihan dan memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.

Dalam forum Bahtsul Masail yang disiarkan langsung di kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, sound horeg dinilai sebagai syiar fussaq atau simbol orang-orang fasiq.

Sound horeg tak hanya bertentangan dengan syariat Islam tapi juga mendorong perilaku yang dilarang agama karena sering dikaitkan dengan pesta tanpa batas, campur baur gender tanpa kontrol syariat, dan potensi maksiat seperti joget liar atau gaya hidup hedonis.

Baca Juga: Sound Horeg Dianggap Meresahkan, Benarkah Sudah Masuk Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di Malang?

Keputusan fatwa haram sound horeg ini tak hanya didasarkan pada kebisingan, tetapi juga pada aspek lain yang dinilai merugikan masyarakat.

"Kita putuskan perumusan ini dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya, disebut dengan sound horeg, bukan sound system," ujar KH Muhib, dalam  forum yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Ponpes Besuk Pasuruan pada hari Jumat, 27 Juni 2025.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X