SketsaNusantara.id - Sound horeg dinyatakan hukumnya haram oleh para ulama karena dinilai banyak mudharatnya dan tak sesuai dengan syariat islam.
Hal ini disampaikan para ulama pada peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah hari Jumat, 27 Juni 2025.
Melalui Forum Satu Muharram (FSM) Bahtsul Masail yang diselenggarakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, para ulama sepakat mengeluarkan fatwa tegas bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram menurut islam.
Keputusan ini dihasilkan setelah pembahasan mendalam bersama para kiai dan santri, yang menyoroti fenomena sound horeg di Jawa Timur (Jatim).
Sound horeg seolah menjadi tradisi baru di tengah masyarakat Jatim yang memutar musik dangdut atau EDM melalui audio sistem rakitan bervolume tinggi yang kerap mengiringi acara karnaval, hajatan, atau hiburan jalanan di Jawa Timur.
KH Muhibbul Aman Aly, pengasuh Ponpes Besuk, menegaskan bahwa penggunaan sound horeg tidak sekadar soal kebisingan, tetapi lebih pada dampak sosial dan moral yang ditimbulkannya.
Menurut KH Muhib, sound horeg berbeda dari sound system biasa karena karakteristiknya yang identik dengan hiburan berlebihan dan memicu perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam forum Bahtsul Masail yang disiarkan langsung di kanal Youtube Pondok Pesantren Besuk Pasuruan, sound horeg dinilai sebagai syiar fussaq atau simbol orang-orang fasiq.
Sound horeg tak hanya bertentangan dengan syariat Islam tapi juga mendorong perilaku yang dilarang agama karena sering dikaitkan dengan pesta tanpa batas, campur baur gender tanpa kontrol syariat, dan potensi maksiat seperti joget liar atau gaya hidup hedonis.
Keputusan fatwa haram sound horeg ini tak hanya didasarkan pada kebisingan, tetapi juga pada aspek lain yang dinilai merugikan masyarakat.
"Kita putuskan perumusan ini dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya, disebut dengan sound horeg, bukan sound system," ujar KH Muhib, dalam forum yang disiarkan langsung dari kanal YouTube Ponpes Besuk Pasuruan pada hari Jumat, 27 Juni 2025.
Artikel Terkait
Kelangkaan LPG 3 Kg Sampai Menelan Korban Jiwa, MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Gunakan Gas Tabung Melon, Ini Penjelasan Menurut Islam
Viral Konten Kreator Malaysia Ditalak Suami dalam Keadaan Emosi saat Live TikTok, Apakah Dianggap Sah Cerai? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Setelah Bondowoso, Sound Horeg Kembali Telan Korban di Pati Jawa Tengah, Netizen: Final Destination di Pati
Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg
Sudah Menjadi Tradisi, Bagaimana Hukumnya Titip Doa dan Oleh-Oleh Haji? Begini Penjelasan Buya Yahya