"Ini bukan sekadar sound system biasa. Sound horeg sudah menjadi simbol kemaksiatan, syi’ar orang-orang fasiq," tuturnya.
Fatwa ini bersifat mutlak, berlaku di mana pun dan kapan pun, terlepas dari ada atau tidaknya larangan pemerintah dengan didasarkan pada prinsip sadduz zara'i dalam upaya menutup jalan menuju kemaksiatan.
Proses penetapan fatwa ini melibatkan kajian fiqih yang cermat, dengan mempertimbangkan dampak sosial sound horeg terhadap masyarakat.
Para ulama menyoroti bahwa sound horeg kerap memicu perilaku yang tidak sesuai syariat dan melanggar ajaran agama Islam, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), pemborosan (tabdzir), dan suasana pesta yang menjurus pada kemaksiatan.
Meskipun sebagian masyarakat menikmati sound horeg sebagai hiburan, banyak pula warga yang resah karena kebisingannya mengganggu ketenangan, terutama di lingkungan padat penduduk.
"Dengan mempertimbangkan semua aspek merugikan ini, kalau begitu, hukumnya sound horeg ini otomatis sudah lepas dari tafsir," tegas KH Muhib.
"Kita tidak hanya melihat dari kebisingannya saja, tapi juga efek sosialnya. Maka, meski tidak ada yang merasa tak terganggu sekalipun, hukum sound horeg tetap haram," imbuhnya.
"Kapan pun, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, ada atau tidaknya larangan pemerintah, karena hukum ini sudah berdiri sendiri melihat dari dampaknya yang merugikan, maka hukumnya tetap haram," tandasnya.
Baca Juga: Gegara Berisik! Polisi Jember Tertibkan Parade Sound Horeg yang Meresahkan Warga
Sound horeg memang selama ini dianggap sebagai acara hiburan masyarakat yang fenomenal dan kerap menuai kritik karena dampak negatifnya.
Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat sound horeg seperti kerusakan fisik rumah warga akibat getaran suara yang ekstrem, hingga polusi suara yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dalam pandangan para ulama, sound horeg selain mengganggu ketenangan warga dengan kebisingan ekstrem, juga merusak fasilitas umum.
Tak hanya itu, sound horeg juga berdampak buruk bagi kesehatan. Suara musik yang terlalu keras bisa memicu gangguan kesehatan seperti kerusakan pendengaran dan tekanan pada jantung akibat volume yang terlalu tinggi.
Artikel Terkait
Kelangkaan LPG 3 Kg Sampai Menelan Korban Jiwa, MUI Keluarkan Fatwa Haram Bagi Orang Kaya yang Gunakan Gas Tabung Melon, Ini Penjelasan Menurut Islam
Viral Konten Kreator Malaysia Ditalak Suami dalam Keadaan Emosi saat Live TikTok, Apakah Dianggap Sah Cerai? Ini Penjelasan Hukumnya Menurut Islam
Sound Horeg Kembali Bikin Geger! Beredar Video Detik-Detik 2 Warga Bondowoso Tertimpa Sound Setinggi 5 Meter, Begini Kronologi dan Kondisi Korban
Setelah Bondowoso, Sound Horeg Kembali Telan Korban di Pati Jawa Tengah, Netizen: Final Destination di Pati
Apa itu Glundengan? Mengenal Asal Mula Seni Musik Budaya Asli Jember yang Hampir Punah, Kalah Pamor dari Sound Horeg
Sudah Menjadi Tradisi, Bagaimana Hukumnya Titip Doa dan Oleh-Oleh Haji? Begini Penjelasan Buya Yahya