Kamis, 4 Juni 2026

Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 2 Juli 2025 | 07:30 WIB
Potret Ulama pengurus Ponpes Besuk Pasuruan dalam forum 1 muharram 1447 H yang menetapkan fatwa haram bagi sound horeg karena bertentangan dengan syariat Islam dan memicu perilaku maksiat (Kolase YouTube Ponpes Besuk Pasuruan dan Instagram/mediasoundhoreg)
Potret Ulama pengurus Ponpes Besuk Pasuruan dalam forum 1 muharram 1447 H yang menetapkan fatwa haram bagi sound horeg karena bertentangan dengan syariat Islam dan memicu perilaku maksiat (Kolase YouTube Ponpes Besuk Pasuruan dan Instagram/mediasoundhoreg)

"Ini bukan sekadar sound system biasa. Sound horeg sudah menjadi simbol kemaksiatan, syi’ar orang-orang fasiq," tuturnya.

Fatwa ini bersifat mutlak, berlaku di mana pun dan kapan pun, terlepas dari ada atau tidaknya larangan pemerintah dengan didasarkan pada prinsip sadduz zara'i dalam upaya menutup jalan menuju kemaksiatan.

Baca Juga: Sound Horeg Makin Meresahkan! Warga Jenggawah Jember Protes Event Hiburan Ganggu Pengguna Jalan, Dipaksa Bayar Tiket Masuk Padahal Gak Ikut Nonton

Proses penetapan fatwa ini melibatkan kajian fiqih yang cermat, dengan mempertimbangkan dampak sosial sound horeg terhadap masyarakat.

Para ulama menyoroti bahwa sound horeg kerap memicu perilaku yang tidak sesuai syariat dan melanggar ajaran agama Islam, seperti percampuran bebas antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), pemborosan (tabdzir), dan suasana pesta yang menjurus pada kemaksiatan.

Meskipun sebagian masyarakat menikmati sound horeg sebagai hiburan, banyak pula warga yang resah karena kebisingannya mengganggu ketenangan, terutama di lingkungan padat penduduk.

Baca Juga: Awas Budek! Kekuatan Suara Sound Horeg Setara Mesin Pesawat Jet? Ini Perbandingan Daya Tahan Telinga terhadap Kebisingan

"Dengan mempertimbangkan semua aspek merugikan ini, kalau begitu, hukumnya sound horeg ini otomatis sudah lepas dari tafsir," tegas KH Muhib.

"Kita tidak hanya melihat dari kebisingannya saja, tapi juga efek sosialnya. Maka, meski tidak ada yang merasa tak terganggu sekalipun, hukum sound horeg tetap haram," imbuhnya.

"Kapan pun, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, ada atau tidaknya larangan pemerintah, karena hukum ini sudah berdiri sendiri melihat dari dampaknya yang merugikan, maka hukumnya tetap haram," tandasnya.

Baca Juga: Gegara Berisik! Polisi Jember Tertibkan Parade Sound Horeg yang Meresahkan Warga

Sound horeg memang selama ini dianggap sebagai acara hiburan masyarakat yang fenomenal dan kerap menuai kritik karena dampak negatifnya.

Banyak kerugian yang ditimbulkan akibat sound horeg seperti kerusakan fisik rumah warga akibat getaran suara yang ekstrem, hingga polusi suara yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Dalam pandangan para ulama, sound horeg selain mengganggu ketenangan warga dengan kebisingan ekstrem, juga merusak fasilitas umum.

Tak hanya itu, sound horeg juga berdampak buruk bagi kesehatan. Suara musik yang terlalu keras bisa memicu gangguan kesehatan seperti kerusakan pendengaran dan tekanan pada jantung akibat volume yang terlalu tinggi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X