6. Harta Bersama
Setelah perceraian, perempuan juga berhak atas harta bersama, dan dibagi sesuai pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam.
Sementara itu, perempuan yang menggugat cerai suaminya hanya mendapatkan 3 hak yakni nafkah Madhiyah, hak atas harta bersama dan hak hadhanah.
Dan bagi anak-anak yang kedua orang tuanya bercerai, berhak mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan rumah yang baik lahir dan batin.
Anak-anak juga berhak mendapatkan curahan kasih sayang, hak bertemu ayah dan ibunya serta semua biaya hidupnya menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!