1. Nafkah Mut’ah
Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, bisa berbentuk uang maupun benda.
2. Nafkah Maskan dan Kiswah
Dikutip dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, mantan istri berhak mendapatkan maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama.
3. Pelunasan ahar
Jika ada mahar yang mashi terhutang, maka mantan suami wajib untuk melunasi seluruhnya atau separuhnya jika Qabla al dukhul.
4. Biaya Hadhanah
Hadhanan adalah hak pemeliharaan atas anak yang berusia di bawah 21 tahun.
Hak ini juga berhak diterima bagi anak yang belum berusia 12 tahun.
5. Nafkah Madhiyah
Nafkah Madhiyah atau Nafkah Lampau juga sempat diajukan oleh Paula Verhoeven meski akhirnya hakim tidak mengabulkan tuntutannya ini.
Nafkah Madhiyah sendiri adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih berstatus suami istri yang sah.