religi

6 Hak Istri yang Diceraikan Suami Menurut Kompilasi Hukum Islam, Salah Satunya Nafkah Mut’ah yang Diberikan Baim Wong pada Paula Verhoeven

Jumat, 18 April 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi hak-hak perempuan pasca perceraian (Pexels/RDNE Stock project)

Baca Juga: Menitikkan Air Mata Usai Cerai dari Paula Verhoeven, Ada yang Disayangkan? Baim Wong Sentil 1 Cowok yang Diduga Bikin Rumah Tangganya Berantakan

1. Nafkah Mut’ah

Pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak, bisa berbentuk uang maupun benda.

2. Nafkah Maskan dan Kiswah

Dikutip dari laman Pengadilan Agama Kabupaten Majalengka, mantan istri berhak mendapatkan maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) yang layak selama menjalani masa iddah atau sesuai dengan keputusan Pengadilan Agama.

3. Pelunasan ahar

Jika ada mahar yang mashi terhutang, maka mantan suami wajib untuk melunasi seluruhnya atau separuhnya jika Qabla al dukhul.

Baca Juga: Diceraikan Baim Wong, Paula Verhoeven Terima Rp1 M sebagai Nafkah Mut’ah, Apa Itu? Ini Aturannya dalam Al Quran

4. Biaya Hadhanah

Hadhanan adalah hak pemeliharaan atas anak yang berusia di bawah 21 tahun.

Hak ini juga berhak diterima bagi anak yang belum berusia 12 tahun.

5. Nafkah Madhiyah

Nafkah Madhiyah atau Nafkah Lampau juga sempat diajukan oleh Paula Verhoeven meski akhirnya hakim tidak mengabulkan tuntutannya ini.

Baca Juga: Bukan Mantan Istri? Baim Wong Anggap Paula Verhoeven Ini Usai Resmi Cerai: Kita Nggak Mungkin Putus...

Nafkah Madhiyah sendiri adalah nafkah terdahulu yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri saat keduanya masih berstatus suami istri yang sah.

Halaman:

Tags

Terkini