SketsaNusantara.id - Perceraian pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi perbincangan hangat belakangan ini.
Salah satu yang jadi sorotan yakni terkait putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai Baim Wong.
Selain itu, PA Jakarta Selatan juga mengabulkan salah satu tuntutan Paula Verhoeven, yakni nafkah Mut’ah.
Sebagai kelompok rentan yang kerap merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian, nafkah Mut’ah menjadi salah satu hak bagi perempuan pasca bercerai.
Selain nafkah Mut’ah, ada beberapa hak-hak lainnya yang diberikan terhadap perempuan dan anak-anak setelah perceraian.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021, terdapat beberapa hak perempuan pasca perceraian, baik itu cerai talak maupun cerai gugat.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Kota Tangerang, berikut ini hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.
Cerai Talak
Cerai talak merupakan perceraian yang terjadi karena adanya permohonan dari pihak suami seperti yang terjadi antara Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Jika pengadilan agama setempat mengabulkan gugatan cerai sang suami, maka istri mendapatkan 7 hak pasca perceraian berikut ini sesuai Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam