Minggu, 19 Juli 2026

Geger! Calon Wali Kota Prabumulih Pamer 4 Istri Saat Kampanye Pilkada 2024, Begini Hukumnya Dalam Islam, Haram Jika...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Mengulik sisi hukum Islam dari memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan. (Instagram @sahabat.arlan)
Mengulik sisi hukum Islam dari memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan. (Instagram @sahabat.arlan)

Maka seorang pria bisa menikahi lebih dari satu perempuan seperti yang dilakukan oleh calon Wali Kota Prabumulih.

Baca Juga: Sosok Raja Jawa Paling Bengis, Bunuh Anak Sultan Agung hingga Bantai 6.000 Ulama Pendukung Putra Mahkota Mataram Islam

Adapun jika diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013. 

Maka ada aturan khusus, yakni menikah lebih dari empat perempuan secara bersamaan maka hukumnya haram.

Namun jika pernikahan antara istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syariat dan rukunnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Elektabilitas, Rocky Gerung Sebut Ada 3 Syarat Calon Pemimpin di Pilkada 2024

Maka pernikahan atau poligami tersebut dinyatakan sah dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Itulah hukum poligami atau memiliki istri lebih dari satu dalam pandangan Islam seperti yang dilakukan oleh Calon Walkot Prabumulih Pilkada 2024 mendatang.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X