Maka seorang pria bisa menikahi lebih dari satu perempuan seperti yang dilakukan oleh calon Wali Kota Prabumulih.
Adapun jika diatur oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI melalui fatwa Nomor 17 Tahun 2013.
Maka ada aturan khusus, yakni menikah lebih dari empat perempuan secara bersamaan maka hukumnya haram.
Namun jika pernikahan antara istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syariat dan rukunnya.
Baca Juga: Bukan Cuma Elektabilitas, Rocky Gerung Sebut Ada 3 Syarat Calon Pemimpin di Pilkada 2024
Maka pernikahan atau poligami tersebut dinyatakan sah dan memiliki akibat hukum pernikahan.
Itulah hukum poligami atau memiliki istri lebih dari satu dalam pandangan Islam seperti yang dilakukan oleh Calon Walkot Prabumulih Pilkada 2024 mendatang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Maju Jadi Calon Wali Kota Semarang, Siapa Dia? Profil Agustina Wilujeng, Intip Jejak Karir Mentereng Sejak 10 Tahun Silam
Profil Gus Ipul Keponakan Gus Dur, Sekjen PBNU, dan Wali Kota Pasuruan yang Dilantik Jadi Menteri Sosial Menggantikan Tri Rismaharini
Jejak Batik dalam Penyebaran Islam di Indonesia, Jadi Alat Dakwah KH Ahmad Dahlan hingga Lahir Motif Arab Gundul
Soroti Paslon Tunggal dalam Debat Pilwali Surabaya, Ini Kebijakan KPU Tentang Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024
Bercerita Latar Belakang dan Akui Sempat Tak Ingin Maju di Pilkada 2024, Pramono: Yang Paling Bertanggung Jawab Namanya Ahok!
Aksi Gus Miftah 'Jambak' Istri di Depan Umum, Hingga Disebut Pengalihan Isu Fufufafa, Ini Klarifikasinya