Kamis, 4 Juni 2026

Geger! Calon Wali Kota Prabumulih Pamer 4 Istri Saat Kampanye Pilkada 2024, Begini Hukumnya Dalam Islam, Haram Jika...

Photo Author
Diva Diah Liana Ningrum, Sketsa Nusantara
- Senin, 7 Oktober 2024 | 16:45 WIB
Mengulik sisi hukum Islam dari memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan. (Instagram @sahabat.arlan)
Mengulik sisi hukum Islam dari memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan. (Instagram @sahabat.arlan)

SketsaNusantara.id- Sosok H Arlan mendadak menjadi sorotan. Lantaran publik mendapatinya kampanye dengan menggandeng empat istri.

H Arlan merupakan calon Wali Kota atau Walkot Prabumulih. Merupakan salah satu kota yang ada di Sumatera Selatan.

Ia cukup menghebohkan warganet karena mengenalkan keempat istrinya saat kampanye menuju Pilkada 2024. Lalu, apa hukum memiliki istri berjumlah empat di dalam Islam?

Baca Juga: Agustina WP Calon Wali Kota Semarang Jadi Narasumber Isu Mental Health di Program Perempuan Mendengar

Video yang viral ini dipublikasikan oleh Instagram @lambe_turah. Kemudian muncul beragam kontroversi.

"Istrinya aja dimadu, apalagi rakyat," tulis @ronystwn9.

"Boros anggaran," ungkap @lambe_turah.

Baca Juga: Wali Kota Medan Posting Video Panggilan Darurat, Bobby Nasution Malah Disindir Habis-Habisan Sama Netizen, Singgung Dinasti?

Ternyata memiliki istri berjumlah lebih dari satu jika dalam Islam disebut juga dengan poligami.

Dalil boleh menikah lebih dari satu istri ada dalam Al Quran, yakni Surah An Nisa ayat ke 3 yang berbunyi : 

"Jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim jika kamu menikahinya, maka nikahilah perempuan laain yang kamu senangi : dua, tiga atau empat."

Baca Juga: Tajir Melintir! Siapa Calon Walkot Prabumulih? Terkuak Profil Sosok H Arlan, Gandeng 4 Istri Saat Kampanye

Selain itu, hukum negara juga telah mengatur beberapa syarat jika ingin memiliki istri lebih dari satu seperti H Arlan.

Seperti pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 3 ayat 2. Dalam peraturan itu tertulis bahwa pihak pengadilan dapat memberikan izin berlangsungnya poligami.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X