Rabu, 15 Juli 2026

Apa itu Hari Tasyrik? Inilah Asal Mula Aturan Dilarang Berpuasa Setelah Hari Raya Idul Adha dan Amalan yang Sebaiknya Dilakukan Pasca Qurban

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 27 Mei 2026 | 08:00 WIB
Ilustrasi hari tasyrik pasca Hari Raya Idul Adha ketika umat muslim dilarang berpuasa dan menyambung tali silaturahmi berkumpul bersama keluarga (freepik)
Ilustrasi hari tasyrik pasca Hari Raya Idul Adha ketika umat muslim dilarang berpuasa dan menyambung tali silaturahmi berkumpul bersama keluarga (freepik)

Salah satu doa yang sering dianjurkan untuk dibaca pada Hari Tasyrik adalah Doa Sapu Jagad:

“Rabbanaa aatinaa fid dunyaa hasanah wa fil aakhirati hasanah wa qinaa ‘adzaaban naar.” 

Doa Sapu Jagat adalah doa yang paling sering dipanjatkan oleh Rasulullah SAW, yang artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat serta lindungilah kami dari siksa api neraka."

Hari Tasyrik juga menjadi waktu terakhir penyembelihan hewan kurban. Dalam syariat Islam, penyembelihan kurban masih diperbolehkan hingga tanggal 13 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.

Baca Juga: Simak Baik-Baik! Inilah 5 Bentuk Larangan yang Harus Dilakukan Saat Melakukan Ibadah Qurban

Sementara itu, bagi jemaah haji yang berada di Tanah Suci, Hari Tasyrik dihabiskan di Mina untuk melaksanakan ibadah melempar jumrah, yakni Jumrah Ula, Wusta, dan Aqabah sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.

Dengan demikian, Hari Tasyrik bukan hari perayaan setelah Idul Adha, tetapi juga momentum penting untuk memperbanyak syukur, berbagi rezeki, dan mengingat Allah SWT melalui zikir serta amal kebaikan lainnya.

Amalan yang dilakukan di Hari Tasyrik bisa menjaga semangat ibadah yang telah dibangun di bulan Dzulhijjah dengan terus berbuat baik, bersedekah, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: mui.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X