Minggu, 19 Juli 2026

Masih Gerak Setelah Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya!

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 12:00 WIB
Buya Yahya beri penjelasan soal hukum kurban yang masih hidup setelah disembelih.  (Freepik)
Buya Yahya beri penjelasan soal hukum kurban yang masih hidup setelah disembelih. (Freepik)

SketsaNusantara.id - Persoalan-persoalan menyangkut persyaratan kurban untuk hari raya Idul Adha sering jadi pertanyaan banyak orang awam. Terutama jika muncul “kejadian” di luar dugaan yang membuat mereka ragu jika pelaksanaan kurban sudah sah atau belum.

Misalnya, bagaimana jika hewan kurban yang sudah disembelih rupanya masih bergerak? Apakah kurban tersebut tetap dihitung sah?

Terkait hal ini, Buya Yahya pernah menerangkan dalam ceramahnya yang diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 6 Juni 2025 kemarin.

Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ketahui 4 Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Aturan Islam untuk Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang jamaah berkenaan syarat sah kurban jika hewan yang sudah disembelih ternyata masih bergerak.

Pertama, menurut Buya Yahya, jika tata cara penyembelihannya sudah benar sesuai aturan, maka kurban tetap dinilai sah. Hewan yang masih bergerak setelah urat nadinya putus bukan berarti masih hidup seutuhnya. Terkadang, memang ada hewan yang “kuat” hingga bisa berjalan-jalan setelah disembelih.

“Jadi Anda ndak usah ragu kalau menurut dugaan Anda sudah terputus urat yang harus disembelih. Kalaupun memang kelihatan hidup dan sebagainya, memang meregang nyawanya dari seluruh badannya itu kan perlu waktu,” terangnya dikutip oleh SketsaNusantara.id dari rekaman ceramah tersebut.

Baca Juga: Apa Hukum Berkurban Idul Adha dengan Kambing Betina? Ini Kata Buya Yahya Soal Hewan Kurban Selain Jantan: Itu Keyakinan Mulai...

Akan tetapi, jika memang hewan kurban sempat dilukai tetapi langsung bergerak dan hidup bukan dalam keadaan meregang nyawa, maka pelaksanaan selembih bisa dilanjutkan.

Ini sesuai dengan hukum Al-Bajuri juz 2 halaman 286:

أما إذا وجدت الحياة المستقرة عند الدفعة الثانية فيحل المذبوح حينئذ

Artinya: Bila ditemukan hayat mustaqirroh saat penyembelihan kedua maka halal hewan yang disembelih tersebut.

Baca Juga: Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Telah Meninggal? Ini Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya tentang Hukumnya dalam Islam

Adapun kondisi lain di mana jika hewan tersebut dilukai secara mematikan tetapi uratnya tidak putus, lalu dibiarkan sampai mati, maka hukumnya menjadi haram karena hewan tersebut telah menjadi bangkai.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X