Minggu, 19 Juli 2026

Tren Kurban Digital dan Patungan Online untuk Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi, hukum melaksanakan kurban secara online dalam Islam menurut Buya Yahya.  (Freepik)
Ilustrasi, hukum melaksanakan kurban secara online dalam Islam menurut Buya Yahya. (Freepik)

 

SketsaNusantara.id - Idul Adha 1446 H semakin dekat, umat muslim pun sudah banyak yang bersiap untuk melaksanakan kurban sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt.

Dewasa ini, akses untuk melaksanakan kurban semakin dipermudah dengan kemajuan digital. Sejak lama, memang sudah muncul tren membeli hewan kurban secara online.

Bahkan kini, umat muslim bisa ikut patungan 7 orang untuk membeli sapi kurban lewat aplikasi. Pelaksanaan kurban pun menjadi lebih nyaman dan mudah.

Baca Juga: Idul Adha 1446 H Sudah Dekat! Inilah Larangan Bagi Orang Sebelum Berkurban, Hindari Pemberian Upah dengan Ini

Akan tetapi, kadang kita lupa mengajukan pertanyaan sederhana berkenaan inovasi-inovasi seperti itu, seperti bagaimana hukumnya dalam Islam? Apakah kurban digital dan patungan dianggap sah?

Menjawab pertanyaan ini, Buya Yahya pernah memberi penjelasan tentang hukum pelaksanaan kurban digital.

Dalam video yang diunggah pada 14 Mei 2024 di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menerangkan bahwa kurban digital tetap dianggap sah sebagai kurban.

Pasalnya, uang yang ditransfer dari shohibul kurban (orang yang melaksanakan kurban) diamanahkan kepada lembaga untuk mewakilkannya menyembelih kurban.

Shohibul kurban cukup mengucapkan niat saja begitu hewan ternak sudah ada sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Memperingati Idul Adha 1446 H-2025 Bagikan Sebagai Caption Bermakna ke Seluruh Media Sosial

“Setelah mereka membeli, memberikan kabar bahwasanya barang sudah didapatkan, setelah itu kita tinggal niat saja,” ujarnya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa saat pelaksanaan sembelih hewan kurban, shohibul kurban pun tidak perlu hadir secara langsung.

“Berniat menyembelih kurban tidak harus kita pegang kepala binatang kurban. Dari jauh pun kita bisa meniatkan itu, yang sudah dibeli atau yang sudah kuwakilkan untuk dibeli, maka aku niatkan untuk jadi binatang kurban,” terangnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X