Minggu, 19 Juli 2026

Tren Kurban Digital dan Patungan Online untuk Kurban Idul Adha, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Ini Jawaban Buya Yahya

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Jumat, 30 Mei 2025 | 13:30 WIB
Ilustrasi, hukum melaksanakan kurban secara online dalam Islam menurut Buya Yahya.  (Freepik)
Ilustrasi, hukum melaksanakan kurban secara online dalam Islam menurut Buya Yahya. (Freepik)

Baca Juga: Bolehkah Puasa Tarwiyah dan Arafah Sebelum Idul Adha tapi Belum Qadha Ramadhan? Buya Yahya: Jika Seseorang Mempunyai...

Sementara itu, perihal patungan kurban terlebih secara online, ada dua kondisi mengenai perkara ini.

Pertama, jika patungan atau kongsi tersebut berupa shohibul kurban meniatkan beberapa orang lain ke dalam kurbannya, maka semua yang terlibat akan mendapatkan pahala kurban.

Akan tetapi, hewan kurbannya harus berupa sapi, unta, atau kerbau dan hanya bisa menyertakan maksimal 7 orang termasuk shohibul kurban.

Sementara itu, jika ternaknya berupa kambing, maka tidak bisa menyertakan orang lain dalam niat. Harus secara individu saja.

Baca Juga: Niat Kurban Idul Adha dan Aqiqah Bolehkah Digabung? Buya Yahya Sebut Perbandingan Pahala Sunnah: Segeralah...

Kondisi kedua adalah patungan uang untuk membeli satu kurban bersama.

Buya Yahya mengatakan bahwa ini hal yang baik untuk dilakukan, tetapi tidak sah bila dibilang kurban.

Mereka yang patungan menyembelih satu hewan ternak bersama dan membagikannya ke orang lain akan mendapat pahala sedekah, tetapi ini tidak bisa dinilai sebagai kurban. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X