Minggu, 19 Juli 2026

Masih Gerak Setelah Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya!

Photo Author
Dinzha Fairrana Atsir, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 7 Juni 2025 | 12:00 WIB
Buya Yahya beri penjelasan soal hukum kurban yang masih hidup setelah disembelih.  (Freepik)
Buya Yahya beri penjelasan soal hukum kurban yang masih hidup setelah disembelih. (Freepik)

Dalam kondisi kedua, penyembelihan harus segera dilanjutkan sebelum hewan tersebut mati. Memang seringkali menyembelih kurban, terutama untuk hewan-hewan besar, tidak segampang kelihatannya.

Oleh sebab itulah Buya Yahya sangat menyarankan pelaksanaan kurban dilakukan oleh orang yang ahli. Selain karena memotong nadi leher hewan perlu kemampuan yang presisi, keamanan petugas juga perlu diperhatikan. Tidak jarang ada hewan yang meronta saat disembelih sehingga bisa melukai petugas.

Buya Yahya juga menambahkan amanat bijak bahwa kesalahan-kesalahan dalam penyembelihan itu wajar. Jika kecelakaan terjadi dan menyebabkan hewan kurban telanjur mati menjadi bangkai, maka tidak perlulah memarahi petugas. Pahala kurban tetap dihitung di hadapan Allah SWT. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X