SketsaNusantara.id - Kurban merupakan salah satu jenis ibadah umat Islam yang pelaksanaannya setiap tahun yaitu di Hari Raya Idul Adha.
Ibadah ini menjadi bentuk ketaatan umat Islam kepada Allah SWT dengan mengorbankan hewan ternak untuk disembelih dan dagingnya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam pelaksanaannya, kurban memiliki ketentuan dan syarat yang telah diatur berdasarkan hukum agama Islam.
Berdasarkan Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI seperti yang dikutip oleh SketsaNusantara.id, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sewaktu melakukan kurban.
Mengenai Hukum Kurban
Hukum kurban secara Islam yaitu sunnah muakkadah atau ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi kaum muslim.
Namun ibadah ini dianjurkan bagi muslim yang memiliki kemampuan secara finansial.
Kurban menjadi ibadah yang tidak pernah Nabi Muhammad SAW tinggalkan sejak diperintahkan hingga nabi meninggal.
Memahami Jenis dan Syarat Hewan
Jenis serta syarat dari hewan yang dapat dikurbankan yaitu merupakan hewan ternak.
Untuk syaratnya sendiri meliputi usia minimal dari hewan dan juga sehat.
Artikel Terkait
Inspirasi Masakan Idul Adha 2025, 6 Olahan Daging Kurban Lezat dari Berbagai Daerah di Indonesia dan Luar Negeri
Pasar Kurban Jember Lesu Menjelang Idul Adha 2025! Harga Turun, Pengiriman Hewan Ternak Terhambat Wabah PMK
Trik Olah Daging Jadi Empuk dan Tidak Lagi Ada Bau Prengus, Pas untuk Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2025
Cara Sehat Memasak Daging Kurban Menjelang Idul Adha, Tetap Enak Tanpa Kehilangan Nutrisi
Kapan Batas Waktu Pembagian Daging Kurban Idul Adha? Buya Yahya Ingatkan Panitia Penyembelihan Hewan Soal Syariat Ini