Fatwa MUI mengenai membuang sampah sembarangan dapat menyebabkan puasa tidak sah adalah kurang tepat atau perlu diluruskan konteksnya.
Membuang sampah sembarangan tidak secara langsung membatalkan puasa, karena secara fiqih beberapa hal yang membatalkan puasa adalah makan, minum, atau muntah disengaja. Namun perbuatan tersebut bisa menghilangkan pahala puasa atau membuat puasa menjadi sia-sia.
Puasa yang sah secara hukum adalah mengikuti syarat dan rukun dan bisa menjadi tidak bernilai di mata Allah (sia-sia) jika pelakunya melakukan maksiat, termasuk merusak lingkungan dengan membuang sampah sembarangan.
Intinya, membuang sampah sembarangan membuat ibadah puasa kurang bernilai atau terasa sia-sia karena hilang pahala karena perbuatan mencemari lingkungan.
Meski tidak perlu qadha atau mengganti puasa karena membuang sampah sembarangan, namun tindakan tersebut tetap berdosa, apalagi dilakukan saat berpuasa.
Saat ini Indonesia menghadapi tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada kesehatan masyarakat hingga kualitas ekosistem, serta perubahan iklim.
Dukungan dari tokoh agama dan fatwa haram MUI ini diharapkan bisa menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah sampah di Indonesia.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Gebrakan Dedi Mulyadi Bersihkan Sampah di Sungai Citarum, Buka Lowongan Kerja dengan Gaji Cukup: Tugasnya...
Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak, Khofifah Ingin Wujudkan Hari Raya Idul Adha tanpa Sampah Plastik
Target 2029, Sampah Harus Tuntas: Prabowo Siapkan Strategi Nasional Waste to Energy Libatkan Danantara
Miris Lingkungan Indonesia Menduduki Urutan Penghasil Sampah Terbesar ke-5 di Dunia! Berikut Penjelasannya
Sampah Plastik di Pasar Tanjung: Tantangan Tradisional dan Inisiatif Pedagang untuk Lingkungan Sehat
Sampah Menumpuk saat Musim Hujan? Coba Ubah Jadi Sabun dan Kursi dengan 10 Cara Simpel Ini