Kamis, 4 Juni 2026

MUI Keluarkan Fatwa Haram Buang Sampah Sembarangan Jelang Ramadhan, Benarkah Mencemari Lingkungan Bisa Bikin Puasa Tidak Sah? Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 18 Februari 2026 | 13:30 WIB
Ilustrasi membuang sambah sembarangan dan tidak pada tempatnya ditetapkan hukumnya haram oleh MUI karena mencemari lingkungan dianggap sebagai dosa yang merugikan prang lain (Pixabay/RitaE)
Ilustrasi membuang sambah sembarangan dan tidak pada tempatnya ditetapkan hukumnya haram oleh MUI karena mencemari lingkungan dianggap sebagai dosa yang merugikan prang lain (Pixabay/RitaE)

SketsaNusantara.id - Menjelang bulan suci Ramadhan 1477 Hijriah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI No. 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa membuang sampah baik di darat maupun perairan hukumnya haram. Hal ini sesuai dengan ajaran agama islam yang menekankan bahwa "kebersihan merupakan sebagaian dari iman".

Baca Juga: Jadi Sorotan Media Asing, MUI Minta Pemerintah Kaji Ulang Wacana Kirim Tentara Indonesia ke Gaza, Ini Alasannya

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi MUI, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa membuang sampah sembarangan ke sungai, danau dan laut hukumnya haram, karena dapat mencemari sumber air yang dapat membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Rasulullah SAW juga mengajarkan untuk menjaga bumi dan berkewajiban menjaga keberlangsungan makhluk hidup lainnya.

Dalam ajaran Islam, manusia dianggap sebagai khalifah (pemimpin/pengelola) di bumi yang diamanahkan untuk memakmurkan, merawat, dan menjaga alam, bukan merusaknya.

Dengan demikian, membuang sampah yang berdampak pada pencemaran lingkungan adalah perbuatan dosa.

Baca Juga: Pandawara Dirikan Museum Sampah Pertama di Indonesia untuk Ruang Edukasi Publik Mengenai Waste Management

Penetapan fatwa haram membuang sampah sembarangan juga tercipta karena adanya pertimbangan maslahat dan mudarat. Ada dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan  yang dirasakan masyarakat akibat perbuatan membuang sampah sembarangan.

MUI juga menegaskan bahwa mengelola sampah adalah bagian dari ibadah sosial (mu'amalah). Artinya, menjaga bumi bukan sekadar pilihan, bukan sekedar tren, atau untuk alasan Bukan estetika, melainkan tanggung jawab bersama sebagai manusia beriman.

Menjelang Ramadhan, masyarakat diharapkan menjaga sikap termasuk membuang sampah pada tempatnya dan memperhatikan kebersihan lingkungan seperti yang selama ini kerap diabaikan.

Baca Juga: Pandawara Group Temukan Popok Berserakan di Sungai, Kirim Sindiran Tajam untuk Para Ibu Pembuang Sampah Popok Sembarangan

Fatwa ini sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa minggu terakhir. Bahkan ada warganet yang menyebut jika fatwa haram ini dilanggar bisa membuat ibadah puasa tidak sah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X