Minggu, 19 Juli 2026

Menggunakan Obat Tetes Mata ketika Puasa, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan Dalil Ulama

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Februari 2026 | 20:00 WIB
Ilustrasi hukum memakai tetes mata saat puasa Ramadhan. (Pexels/Nour Alhoda)
Ilustrasi hukum memakai tetes mata saat puasa Ramadhan. (Pexels/Nour Alhoda)

Dalam situasi seperti itu, penggunaan tetes mata diperbolehkan. Ketentuan ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang membutuhkan pengobatan.

Ulama juga menegaskan bahwa hukum ini berlaku selama tidak ada niat membatalkan puasa. Tujuannya semata-mata untuk pengobatan atau menjaga kesehatan mata.

Dengan demikian, kekhawatiran berlebihan terkait penggunaan tetes mata dapat dihindari. Pemahaman ini diharapkan membantu masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.

Penjelasan fikih tersebut memberikan kejelasan bagi umat Islam. Terutama dalam menghadapi kondisi medis ringan di siang hari Ramadan.

Pemahaman yang tepat akan hukum ini penting. Tujuannya agar ibadah puasa tetap terjaga tanpa mengabaikan kesehatan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: mui.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X