SketsaNusantara.id - Ramadhan selalu menghadirkan banyak pertanyaan seputar sah atau batalnya puasa. Berbagai aktivitas harian kerap menimbulkan keraguan. Salah satunya penggunaan obat tetes mata di siang hari.
Isu ini sering muncul di tengah masyarakat. Banyak yang khawatir tetes mata dapat membatalkan puasa. Terlebih ketika setelah meneteskan obat, muncul rasa pahit di tenggorokan.
Kondisi tersebut membuat sebagian orang memilih menahan rasa perih di mata. Padahal, penggunaan obat tetes mata sering kali bersifat kebutuhan medis. Ulama telah memberikan penjelasan rinci terkait persoalan ini.
Dalam literatur fikih sebagaimana dikutup dari MUI.or.id, penggunaan tetes mata saat puasa dinyatakan tidak membatalkan. Penjelasan ini merujuk pada keterangan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli. Ia membahas hukum penggunaan celak mata dalam karya Ghayatul Bayan.
Dalam kitab tersebut dijelaskan, “Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).
Keterangan tersebut menjadi dasar utama kebolehan penggunaan tetes mata. Menurut ulama, tidak terdapat saluran langsung dari mata menuju tenggorokan. Rasa pahit yang muncul bukan berasal dari jalur pencernaan.
Masuknya zat melalui pori-pori juga tidak membatalkan puasa. Hal ini dianalogikan dengan mandi di siang hari. Air yang meresap melalui kulit tidak memengaruhi keabsahan puasa.
Penggunaan tetes mata di masa kini dianalogikan dengan pemakaian celak pada masa lampau. Keduanya memiliki karakteristik yang serupa dalam aspek jalur masuknya zat ke tubuh.
Mayoritas ulama menyatakan penggunaan celak tidak membatalkan puasa. Pendapat ini kemudian dijadikan dasar dalam hukum penggunaan tetes mata modern.
Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Malik berpendapat bahwa penggunaan celak dapat membatalkan puasa. Pandangan ini menjadi salah satu rujukan dalam diskusi fikih klasik.
Meski demikian, pendapat mayoritas ulama lebih banyak diikuti. Terutama dalam konteks kebutuhan medis dan kondisi darurat. Penggunaan tetes mata dinilai tidak membatalkan puasa.
Dalam praktik sehari-hari, umat Islam kerap dihadapkan pada kondisi tertentu. Mata kering, iritasi, atau infeksi sering membutuhkan penanganan segera.
Artikel Terkait
Bagaimana Bacaan Doa Berbuka Puasa Ramadhan? Simak Tulisan Arab, Latin, serta Terjemahannya!
Niat Puasa Ramadhan di Siang Hari, Apakah Masih Sah? Ini Jawaban Tegas Ulama NU yang Wajib Dipahami Umat Islam
Tidak Sahur Sama Sekali, Apakah Puasa Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkap Dalil, Hadis, dan Pendapat Ulama
Daftar Ucapan Tema Puasa Ramadhan untuk Sambut 1 Ramadhan 1447 Hijriah, Yuk Pakai Segera!
Menjelang Bulan Puasa, Kodim 0824 Jember Gerakkan Ratusan Prajurit, Sumbangkan 102 Kantong Darah untuk Warga