Minggu, 19 Juli 2026

Sering Dilakukan Diam-Diam saat Puasa, Apakah Mengorek Hidung dan Telinga Benar-Benar Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 5 Februari 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan. (Pexels/Karolina Grabowska www.kaboompics.com)
Ilustrasi hukum membersihkan telinga saat puasa Ramadhan. (Pexels/Karolina Grabowska www.kaboompics.com)

SketsaNusantara.id - Banyak umat Islam berhati-hati berlebihan saat menjalani puasa Ramadhan. Aktivitas kecil sering dianggap berisiko membatalkan puasa. Salah satunya mengorek hidung atau telinga.

Pertanyaan ini muncul hampir setiap Ramadhan. Apakah puasa seseorang menjadi batal karena aktivitas tersebut. Di mana batasannya, dan adakah dalil yang menjelaskannya secara tegas.

Dalam kaidah fikih puasa, pembatal ibadah tidak ditetapkan berdasarkan dugaan. Suatu perbuatan hanya membatalkan puasa jika ada dalil yang jelas.

Baca Juga: Banyak yang Ragu, Bolehkah Niat Puasa Setelah Imsak? Ini Penjelasan Lengkap Waktu Sahur dan Awal Puasa

Ketentuan ini bersumber dari syariat yang disampaikan melalui Nabi Muhammad SAW.

Menetapkan sesuatu sebagai pembatal puasa tanpa dasar dalil dianggap berbicara atas nama Allah tanpa ilmu. Perbuatan tersebut termasuk perkara yang dilarang. Allah berfirman:

“Janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak memiliki ilmunya. Sesungguhnya pendengaran, pengihatan, dan hati, semua itu akan dipertanggung-jawabkan.” (QS. Al-Isra’: 36).

Baca Juga: Banyak yang Salah Paham? Menonton Video Dewasa saat Puasa Ternyata Tidak Membatalkan, Tapi Hati-Hati dengan Hal ini

Berdasarkan penelusuran dalil yang dikutip dari Konsultasi Syariah, tidak ditemukan satu pun keterangan yang menyatakan mengorek hidung atau telinga membatalkan puasa. Baik dalil yang bersifat khusus maupun dalil umum tidak menjelaskannya.

Jika dianalogikan dengan pembatal puasa yang telah disepakati, perbuatan tersebut tidak memiliki kesamaan. Makan, minum, dan hubungan badan memiliki unsur yang jelas dan terukur. Sementara mengorek hidung dan telinga tidak memenuhi kriteria tersebut.

Aktivitas tersebut juga tidak identik dengan memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh. Karena itu, perbuatan tersebut tidak termasuk pembatal puasa. Kesimpulan ini sejalan dengan kaidah dasar penetapan hukum ibadah.

Di sisi lain, semangat umat Islam dalam menjaga puasanya patut dicatat. Banyak yang berusaha menghindari hal-hal yang dianggap merusak puasa. Sikap ini muncul dari keinginan agar ibadah diterima oleh Allah.

Namun, perhatian yang besar terhadap hal teknis sering tidak diimbangi dengan perhatian pada substansi puasa. Padahal, ada perbuatan lain yang jauh lebih berpengaruh terhadap nilai ibadah puasa.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Konsultasi Syariah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X