Namun saat waktu pembayaran tiba dan ia tetap menunda tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia dianggap teledor dan zalim.
Lalu, apakah penundaan semacam ini membuat seseorang layak disebut fasik? Dalam mazhab Maliki, iya, bahkan meskipun baru dilakukan satu kali.
Tapi mazhab Syafi’i memiliki pandangan berbeda, label fasik hanya berlaku jika penundaan dilakukan berulang kali dan menjadi kebiasaan.
Syekh Nawawi menuliskan:
“Berdasarkan mazhab kami, disyaratkan berulang-ulangnya penundaan membayar utang untuk melabeli seseorang sebagai fasik.”
Pandangan ini menegaskan bahwa Islam tak main-main dalam urusan utang. Perilaku seseorang terhadap kewajibannya bisa berdampak pada kredibilitas moral dan hukum sosialnya, seperti tertolaknya kesaksian di pengadilan.
Yang sering dilupakan oleh banyak orang adalah bahwa utang termasuk haqqul adami, hak sesama manusia. Dosa menunda atau mengingkari utang tidak akan terhapus hanya dengan istighfar atau sholat malam. Ia harus diselesaikan terlebih dahulu kepada orang yang diutangi.
Artinya, utang bukan sekadar soal uang, melainkan tentang akhlak, amanah, dan tanggung jawab.
Dalam setiap utang tersimpan hak orang lain yang harus dikembalikan sesegera mungkin ketika mampu. Jika tidak, selain berdosa, orang itu telah mencederai kepercayaan dan hak sesamanya.
Menunda membayar utang saat punya kemampuan bukan hanya urusan etika, tapi juga persoalan moral dan agama. Rasulullah sudah memberi peringatan jelas: perbuatan itu zalim. Maka jangan tunggu ditegur, apalagi dilabeli fasik. Segeralah lunasi utangmu ketika mampu, karena tanggung jawab di dunia tak bisa ditebus hanya dengan doa di akhirat.
Wallahu a’lam.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Apa Hukum Berkurban Idul Adha dengan Kambing Betina? Ini Kata Buya Yahya Soal Hewan Kurban Selain Jantan: Itu Keyakinan Mulai...
Sudah Menjadi Tradisi, Bagaimana Hukumnya Titip Doa dan Oleh-Oleh Haji? Begini Penjelasan Buya Yahya
Masih Gerak Setelah Disembelih, Apakah Kurban Tetap Sah? Simak Penjelasan Lengkap dari Buya Yahya!
3 Dosa Mengerikan dalam Perebutan Warisan: Peringatan Keras dari Buya Yahya yang Tak Boleh Diabaikan
5 Bahaya Orang yang Suka Ngutang Menurut Buya Yahya, Salah Satunya Merusak Rumah Tangga