Kamis, 4 Juni 2026

Punya Uang tapi Enggan Bayar Utang? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Termasuk Orang Zalim Menurut Hadis ini

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 Juni 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, hadis tentang pentingnya membayar utang. (Pexels/Polina Tankilevitch)
Ilustrasi, hadis tentang pentingnya membayar utang. (Pexels/Polina Tankilevitch)

SketsaNusantara.id - Di zaman sekarang, utang piutang bukan lagi soal darurat atau kebutuhan mendesak semata.

Banyak orang berutang demi gaya hidup, demi eksistensi sosial, atau sekadar memenuhi standar hidup yang tak sesuai kemampuan.

Utang jadi bagian dari tren konsumsi, bukan lagi pilihan terakhir dalam kondisi terdesak.

Baca Juga: Dari Ngutang ke Neraka? Ini 5 Bisikan Licik Setan yang Mengintai Pecandu Utang

Namun, di balik kemudahan berutang lewat pinjol, kartu kredit, hingga utang pribadi ke teman, sering kali muncul masalah baru, lupa diri saat sudah mampu membayar.

Tidak sedikit orang yang justru menghindar, pura-pura lupa, atau bahkan menantang saat ditagih, meski secara finansial ia sudah mampu melunasi.

Pertanyaannya, apakah menunda pembayaran utang saat kita sudah punya uang itu cuma perkara etika? Dalam ajaran Islam, jawabannya tegas, tidak. Perilaku semacam itu dikategorikan sebagai kezaliman. Bahkan, bisa membuat seseorang mendapat cap fasik, tergantung pada tingkat dan kebiasaannya.

Baca Juga: 5 Poin Klarifikasi Aldy Maldini Usai Dituding Nilep Uang Fans: Mismanagement Berujung Utang hingga Lifestyle Dipaksakan, Bikin Keuangan Memburuk

Menunda Padahal Mampu? Itu Zalim

Islam menaruh perhatian serius terhadap utang. Bukan sekadar transaksi ekonomi, utang adalah soal kepercayaan dan amanah. Maka, ketika seseorang memiliki kemampuan membayar tapi justru menunda, ia telah berbuat zalim.

Dikutip SketsaNusantara.id dari NU.or.id, dalam hadis sahih riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Menunda-nunda membayar utang bagi orang yang mampu (membayar) adalah kezaliman.” (HR. Bukhari).

Tentu saja berbeda dengan orang yang benar-benar belum mampu atau memiliki uzur tertentu, seperti uangnya belum berada di tangannya, atau terhalang faktor teknis lainnya.

Jika utang memiliki jatuh tempo yang disepakati, maka orang yang mampu membayar tetap diperbolehkan menunggu hingga waktunya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X