Kamis, 4 Juni 2026

Ingin Hormati Tuan Rumah, Bagaimana Hukumnya Jika Membatalkan Puasa Syawal Saat Disuguhi Hidangan Ketika Silaturahmi Lebaran?

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 4 April 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi - membatalkan puasa syawal ketika dihidangkan makanan saat silaturahmi dalam rangka menyenangkan hati tuan rumah (Pexels/RDNE Stock Project)
Ilustrasi - membatalkan puasa syawal ketika dihidangkan makanan saat silaturahmi dalam rangka menyenangkan hati tuan rumah (Pexels/RDNE Stock Project)

SketsaNusantara.id - Setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim dianjurkan untuk melanjutkannya dengan puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa, di mana pahalanya setara dengan berpuasa selama satu tahun penuh.

Hal ini didasarkan pada hadits sebagaimana Rasulullah SAW bersabda bahwa siapa saja yang berpuasa Ramadhan kemudian melanjutkannya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.

Baca Juga: Kata Puasa Bukan dari Bahasa Arab? Sejarah dan Asal-usul Kata Puasa, Ada Ratusan Tahun Sebelum Islam

Pelaksanaan puasa Syawal dapat dimulai sejak tanggal 2 Syawal dalam kalender Hijriah, sehari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun 2025, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret, sehingga puasa Syawal bisa dimulai pada 1 April 2025.

Puasa ini dapat dilakukan secara berurutan maupun terpisah selama masih dalam bulan Syawal, memberikan fleksibilitas bagi umat Muslim dalam menyesuaikan dengan aktivitas dan kewajiban lainnya.

Baca Juga: Makin Malas Tarawih di Akhir Ramadhan? Jangan Patah Semangat karena Ada Banyak Keutamaan Ibadah Khusus di Bulan Puasa ini

Namun, dalam praktiknya, menjalankan puasa Syawal seringkali menghadapi tantangan, terutama saat momen silaturahmi Lebaran.

Ketika berkunjung ke rumah sanak saudara atau teman, tidak jarang kita disuguhi berbagai hidangan lezat sebagai bentuk penghormatan dari tuan rumah.

Menolak jamuan tersebut mungkin dianggap kurang sopan dan bisa menyinggung perasaan tuan rumah.

Baca Juga: 5 Contoh Jawaban Minal Aizin Wal Faizin Saat Silaturahmi Lebaran Idul Fitri, yang Benar Bukan Mohon Maaf Lahir dan Batin?

Lantas, bagaimana sebaiknya sikap kita dalam situasi seperti ini? Apakah diperbolehkan membatalkan puasa Syawal demi menghormati tuan rumah? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam ajaran Islam, terdapat kelonggaran terkait puasa sunnah, termasuk puasa Syawal.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X