Sabtu, 18 Juli 2026

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Syarat, Ketentuan, dan Pengecualiannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi, siapa saja orang yang wajib bayar zakat fitrah. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi, siapa saja orang yang wajib bayar zakat fitrah. (Pexels/Pixabay)

SketsaNusantara.id - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, tidak semua orang diwajibkan membayar zakat ini secara langsung.

Lalu, siapa saja yang terkena kewajiban zakat fitrah?

Dalam ajaran Islam, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh setiap muslim yang mampu. Kemampuan ini diukur dari kecukupan kebutuhan dasar seseorang pada malam Idul Fitri.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Keluarga, Termasuk Anak Perempuan Lengkap dengan Tulisan Arab dan Terjemahannya

Jika seseorang memiliki harta yang cukup untuk diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya, ia wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Namun, ada kelompok tertentu yang pembayaran zakat fitrinya menjadi tanggung jawab orang lain. Sebaliknya, ada pula yang tidak diwajibkan membayar zakat karena keterbatasan ekonomi.

Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika ia memenuhi kriteria berikut:

Baca Juga: Bolehkah Zakat Fitrah dengan Jagung atau Sagu? Berikut ini Hukum dan Dalil Menurut Ulama

1. Muslim

Zakat fitrah adalah kewajiban khusus bagi umat Islam.

2. Hidup pada saat Terbenamnya Matahari di Malam Idul Fitri

Artinya, bayi yang lahir setelah matahari terbenam di malam Idul Fitri tidak terkena kewajiban ini.

Baca Juga: Hati-Hati, Zakat Fitrah Menjadi Tidak Sah jika Dibayarkan pada Waktu ini

3. Memiliki Kelebihan Harta untuk Kebutuhan Pokoknya

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X