Minggu, 19 Juli 2026

Hati-Hati, Zakat Fitrah Menjadi Tidak Sah jika Dibayarkan pada Waktu ini

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 27 Maret 2025 | 05:00 WIB
Ilustrasi, waktu yang haram untuk membayar zakat fitrah. (Pexels/David Brown )
Ilustrasi, waktu yang haram untuk membayar zakat fitrah. (Pexels/David Brown )

SketsaNusantara.id - Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu sebagai penutup dari rangkaian ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.

Umumnya, zakat fitrah dibayarkan beberapa hari sebelum tanggal 1 Syawal atau Idul Fitri. Biasanya, momen paling ramai saat pembayaran zakat fitrah terjadi di malam takbiran.

Zakat fitrah tersebut dikumpulkan oleh amil di masjid yang kemudian didistribusikan ke mereka yang berhak.

Baca Juga: 10 Link Poster Menunaikan Zakat Fitrah di Akhir Ramadhan 1446 H, Ayo Ciptakan dan Bagikan di Media Sosial Sebelum Idul Fitri Tiba

Lalu, kapan waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah? Dilansir dari NU.or.id, para ulama bermazah Syafi'i sepakat mengenai pembagian waktu dengan masing-masing hukumnya.

Yang paling penting ialah jangan sampai malah membayar zakat fitrah di waktu diharamkan. Untuk mengetahui hal tersebut, sebaiknya pahami dulu pembagian 5 waktu hukum pembayaran zakat fitrah berikut ini.

Baca Juga: Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Cipung? Begini Hukum Zakat Bagi Anak Kecil yang Punya Harta Sendiri Menurut Buya Yahya

1. Dari Awal hingga Akhir Ramadhan

Sejak tanggal 1 Ramadhan hingga berakhirnya bulan tersebut, umat Islam dipersilakan untuk membayar zakat fitrah. Periode waktu ini hukumnya mubah alias diperbolehkan.

Dengan kata lain, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan atau sesudah bulan tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Cerai, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak, Ibu atau Ayah? Ustadz Fahmi Assegaf Jelaskan Aturannya dalam Islam

2. Di Akhir Ramadhan dan Awal Syawal

Hukumnya adalah wajib untuk membayar zakat fitrah pada periode ini.

3. Sebelum Sholat Id

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: nu.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X