Minggu, 19 Juli 2026

Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Syarat, Ketentuan, dan Pengecualiannya

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi, siapa saja orang yang wajib bayar zakat fitrah. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi, siapa saja orang yang wajib bayar zakat fitrah. (Pexels/Pixabay)

Jika seseorang memiliki lebih dari cukup untuk makan dan kebutuhan dasarnya di malam Idul Fitri, ia wajib membayar zakat fitrah.

Landasan hukum kewajiban tersebut terdapat dalam firman Allah SWT:

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Al-Ṭalāq: 7)

Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang memiliki rezeki lebih dianjurkan untuk berbagi, termasuk melalui pembayaran zakat fitrah.

Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah seseorang tidak dibayarkan sendiri, tetapi ditanggung oleh pihak lain, seperti:

1. Anak kecil yang masih dalam tanggungan orang tua.
2. Istri yang nafkahnya ditanggung suami.
3. Orang tua lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan

Tidak semua orang memiliki kewajiban zakat fitrah. Kelompok yang dikecualikan antara lain:

1. Orang yang benar-benar tidak mampu.
2. Anak yatim piatu atau anak miskin di panti asuhan.

Memahami aturan di atas sangatlah penting agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Muhammadiyah.or.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X