Jika seseorang memiliki lebih dari cukup untuk makan dan kebutuhan dasarnya di malam Idul Fitri, ia wajib membayar zakat fitrah.
Landasan hukum kewajiban tersebut terdapat dalam firman Allah SWT:
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Al-Ṭalāq: 7)
Ayat ini menegaskan bahwa seseorang yang memiliki rezeki lebih dianjurkan untuk berbagi, termasuk melalui pembayaran zakat fitrah.
Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah seseorang tidak dibayarkan sendiri, tetapi ditanggung oleh pihak lain, seperti:
1. Anak kecil yang masih dalam tanggungan orang tua.
2. Istri yang nafkahnya ditanggung suami.
3. Orang tua lanjut usia yang tidak memiliki penghasilan
Tidak semua orang memiliki kewajiban zakat fitrah. Kelompok yang dikecualikan antara lain:
1. Orang yang benar-benar tidak mampu.
2. Anak yatim piatu atau anak miskin di panti asuhan.
Memahami aturan di atas sangatlah penting agar zakat fitrah dapat ditunaikan dengan benar dan tepat sasaran.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Tempat Bayar Zakat Fitrah Bagi Pemudik di Mana? Buya Yahya Sebut Lokasi yang Tepat Saat Idul Fitri Baiknya di...
Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak yang Belum Bekerja? Berikut 2 Hal yang Bisa Dilakukan Orang Tua Menurut Ustadz Fahmi Assegaf
Steven Wongso Resmi Mualaf, Apakah Berhak Menerima Zakat Fitrah? Ustadz Abdul Somad: Mualaf yang Masuk Islam Itu...
Fakir Miskin Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Ini Kriteria Wajib Zakat, Buya Yahya: Ukurannya Adalah...
Orang Tua Cerai, Siapa yang Bayar Zakat Fitrah Anak, Ibu atau Ayah? Ustadz Fahmi Assegaf Jelaskan Aturannya dalam Islam