SketsaNusantara.id - Setiap umat Islam yang mampu, wajib untuk membayar zakat fitrah yang dikeluarkan pada saat bulan Ramadhan.
Baik itu perempuan, laki-laki, dewasa maupun anak kecil wajib untuk menunaikan zakat fitrah.
Hal tersebut disampaikan Rasulullah SAW dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
Orang tua wajib membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya, meski pun usia mereka belum baligh.
Bahkan bayi yang lahir pada saat bulan Ramadhan, menurut sebagian ulama, wajib dibayarkan zakatnya.
Namun yang kerap jadi pertanyaan, apakah orang tua wajib membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya yang sudah dewasa dan bekerja?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu bahasan dalam ceramah Buya Yahya yang diunggah dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Salah seorang jamaah bertanya, apakah orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah atas anak-anaknya yang sudah bekerja.
Menurut Buya Yahya, orang tua masih boleh membayarkan zakat fitrah untuk anaknya yang sudah bekerja, namun dengan satu syarat.
“Boleh, orang tua yang kaya mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, tetap boleh. Tapi catatannya, harus minta izin dari dia (anak),” ujar Buya Yahya.
Artikel Terkait
3 Peristiwa Penting yang Terjadi Pada 17 Ramadhan, Sejarah Islam Mencatat Bukan Hanya Nuzulul Quran, tapi Ada...
Keutamaan Sholat Tarawih di 10 Malam Terakhir Ramadhan, Ada Fadhilah Ini di Tiap Malam 21-30 Bulan Puasa
3 Amalan Dzikir Pagi dan Sore dari Abah Guru Sekumpul agar Selalu Mendapatkan Rezeki yang Halal
Marak Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya: Jika di Dalam Serah Terimanya...
Buat Apa Rajin Tahlilan dan Tahajud jika Masih Saja Begitu? Ingatlah Pesan dari Mbah Moen ini
Teks Kultum Ramadhan 2025: Rahasia agar Ibadah Puasa Sempurna dan Diterima Allah SWT
Apakah Sholat Tahajud saat Begadang Sah? Jangan Ngawur dalam Beribadah, Inilah Penjelasan dari Ulama
Jangan Panik, Tidak Ada Air untuk Mandi Junub? Inilah Tata Cara yang Tepat sesuai Syariat Islam