SketsaNusantara.id - Indonesia memiliki banyak tradisi saat hari raya Idul Fitri atau lebaran.
Salah satunya memberikan uang atau lebih dikenal dengan istilah THR kepada sanak saudara yang belum bekerja.
Biasanya, uang yang dibagikan berupa uang kertas yang masih baru dengan nominal beragam.
Tak heran jika kemudian menjelang lebaran, banyak jasa penukarang uang baru baik yang resmi seperti di bank maupun melalui orang lain.
Saat melakukan penukaran di luar bank, umumnya jumlah uang baru yang diterima berbeda dengan jumlah uang lama yang ditukarkan.
Selisih tersebut merupakan ‘biaya jasa’ bagi orang tersebut.
Menurut ulama Buya Yahya, praktik tersebut merupakan riba lantaran ada selisih di dalamnya.
“Jika di dalam serah terimanya adalah memberikan uang lama 1 juta kemudian diberikan uang baru 900 rirbu, maka ini ada riba, karena ada selisih 100 ribu. Riba, nuker uang baru dengan uang lama dengan selisih nilainya adalah riba,” ujar Buya Yahya dalam cuplikan video ceramah yang diunggah kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 6 Mei 2021 lalu.
Buya Yahya pun menegaskan, sekali pun orang yang menukarkan uang tersebut ‘rela’ atas selisih jumlah tersebut, namun hukumnya tetap riba.
“Rela nggak rela, urusannya riba,” ungkap ulama bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif tersebut.
Artikel Terkait
Meninggalkan Sholat Ba'diyah Isyak dan Mendahulukan Sholat Tarawih, Lebih Besar Mana Pahalanya? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sah atau Tidak? Hukum Wudhu Tanpa Pakaian Menurut Buya Yahya dan Ustadz Abdul Somad
Sholat Tarawih dan Ba'diyah Isya, Mana yang Lebih Utama? Buya Yahya Beri 1 Poin Penting Sempurnakan Ibadah Bulan Ramadhan
Viral! Waria Ikut Sholat Berjamaah di Shaf Pria, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam? Begini Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Bolehkah Pekerja Berat Berniat Tidak Puasa Ramadhan? Buya Yahya Sebut Hukumnya: Tetap Saja dengan Kerjanya...
Sering Dilakukan! Begini Kata Buya Yahya untuk Orang yang Sholat Tarawih Tapi Tidak Qobliyah dan Ba'diyah Isya'