Minggu, 19 Juli 2026

Marak Tradisi Tukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Buya Yahya: Jika di Dalam Serah Terimanya...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 Maret 2025 | 08:00 WIB
Ilustrasi penukaran uang sebelum lebaran, beigini hukumnya dalam Islam menurut Buya Yahya (Freepik / fanjianhua)
Ilustrasi penukaran uang sebelum lebaran, beigini hukumnya dalam Islam menurut Buya Yahya (Freepik / fanjianhua)

Buya Yahya pun menambahkan, jika hendak menukarkan uang baru, ada baiknya untuk memisahkan transaksi penukaran dengan transaksi jasa

Baca Juga: Menghina Makanan hingga Menyebutnya Tidak Enak, Bolehkah dalam Islam? Buya Yahya: Mencela Makanan Adalah Tanda Orang...

“Dia kan bekerja, dia berikan uang utuh, 1 juta ditukar 1 juta, selesai. Tinggal berkata ‘pak, uang jasanya dong, saya kan nuker’. Jadi selesai serah terima, baru ada transaksi lain,” jelasnya lagi.

Ia berpendapat, jika dalam transaksi penukaran, langsung ditambahkan biaya jasa, maka nilainya adalah riba.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Youtube Al Bahjah TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X