Minggu, 19 Juli 2026

Apakah Bayi yang Lahir saat Malam Takbiran Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Inilah Batasan Waktunya Menurut Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Pixabay Marjonhorn)
Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Pixabay Marjonhorn)

 

SketsaNusantara.id - Setiap muslim yang mampu, diwajibkan untuk membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan.

Dalam hadist yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, siapa saja yang mampu, baik perempuan maupun laki-laki wajib untuk membayar zakat fitrah.

Namun yang kerap jadi pertanyaan, apakah bayi yang baru lahir juga harus membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Mana yang Lebih Utama, Bayar Zakat Fitrah dengan Uang atau Beras? Ustadz Abdul Somad: untuk Zaman Sekarang Ini...

Hal tersebut rupanya perenah ditanyakan oleh salah seorang jamaah pengajian ustadz Abdul Somad.

Ulama asal Sumatera ini pun menjelaskan, kapan batas waktu pembayaran zakat fitrah.

“Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khotib naik mimbar, wajib zakat fitrah,” ujarnya seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Islam Kaffah.

Baca Juga: Hukum Bayar Zakat Fitrah Online dengan Transfer atau QRIS, Apakah Sah? Habib Ja’far: Boleh tapi Harus...

Ustadz Abdul Somad menambahkan, jika seorang bayi lahir sebelum khotib naik mimbar, seperti saat malam takbiran, maka bayi tersebut wajib dibayarkan zakat fitrahnya.

Akan tetapi, jika bayi tersebut lahir setelah khotib naik ke atas mimbar, maka ia tak wajib membayar zakat fitrah.

“Kalau lahirnya pas khotib naik mimbar, maka tak wajib zakat fitrah karena khotib sudah naik mimbar,” jelasnya.

Baca Juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Cara Transfer? Begini Hukum hingga Akadnya Menurut Ustadz Abdul Somad

Sementara itu, bayi yang masih berada dalam kandungan saat hari raya Idul Fitri, tidak dikenakan wajib zakat fitrah.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Islam Kaffah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X