Minggu, 19 Juli 2026

Apakah Bayi yang Lahir saat Malam Takbiran Harus Bayar Zakat Fitrah? Ternyata Inilah Batasan Waktunya Menurut Ustadz Abdul Somad

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 18 Maret 2025 | 05:30 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Pixabay Marjonhorn)
Ustadz Abdul Somad jelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah bagi bayi yang baru lahir (Pixabay Marjonhorn)

Namun berbeda dengan kasus jika janin lahir di dua waktu, yakni sebagain tubuhnya keluarr saat akhir bulan Ramadhan dan sebagian lainnya keluar pada saat sudah memasuki malam lebaran atau Idul Fitri.

Menurut Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, bayi yang lahir dalam 2 waktu tersebut, maka tidak wajib zakat fitrah.

Baca Juga: Zakat Semakin Mudah! BRImo Hadirkan Fitur Donasi Digital untuk Ramadan yang Lebih Praktis dan Aman

Adapun niat yang dibacakan yakni niat zakat fitrah untuk anak laki-laki atau perempuan.

Adapun untuk waktu pembayaran zakat fitrah secara umum dimulai sejak awal bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksaaan sholat idul Fitri.

Dan itulah pendapat ustadz Abdul Somad dan ulama lainnya mengenai hukum membayar zakat bagi bayi yang baru lahir. Semoga bermanfaat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube Islam Kaffah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X