Kamis, 4 Juni 2026

Hukum Menurut Islam Jika Perusahaan Tidak Berikan THR untuk Karyawan, Dalam Ilmu Fiqih Tunjangan Hari Raya Dikategorikan...

Photo Author
Anisa Maharani, Sketsa Nusantara
- Selasa, 11 Maret 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi hukum tak bayar THR untuk karyawan menurut pandangan Islam. (Unsplash/Mufid Majnun)
Ilustrasi hukum tak bayar THR untuk karyawan menurut pandangan Islam. (Unsplash/Mufid Majnun)

"Apa hukum memberikan tunjangan hari raya? Bagus, kasih aja THR," ujar Ustadz Abu Haidar As Sundawy.

Baca Juga: Kapan THR 2025 Cair? Intip Estimasi Jadwalnya untuk ASN dan Karyawan Swasta Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan

Lalu bagaimana dengan hukum menurut Islam jika perusahaan tidak memberikan THR untuk karyawan?

Berdasarkan fiqih Islam, memberikan THR dikategorikan sebagai hadiah atau sedekah.

Bentuk hadiah dan sedekah yang dianjurkan ini menjadi wajib diberikan ketika sudah diatur dalam pemerintah, seperti Undang-Undang atau Peraturan pemerintah.

Baca Juga: Kultum Ramadhan 2025: Ada yang Tetap Kerja di Hari Raya? Inilah THR, Cuti, dan Kewajiban Perusahaan Menurut Prinsip Keadilan dalam Islam

THR merupakan hal para pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh suatu perusahaan tempat ia bekerja.

Jika THR tak diberikan, sama saja dengan tidak memberikan hak karyawan sehingga hukumnya dzalim dan dilarang oleh Islam.

Dikutip dari laman NU Online, Rasulullah SAW menyebutkan dalam sebuah hadits melarang untuk menunda pemberian upah pekerja, sampai keringatnya kering.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

Sehingga, Tunjangan Hari Raya wajib dibayarkan perusahaan kepada pegawainya sesuai peraturan yang sudah diberlakukan pemerintah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Anisa Maharani

Sumber: YouTube Dakwah Vidgram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X