Tetapi, politisi PDI Perjuangan ini masih akan melakukan kajian terkait regulasi yang ada, sehingga saat pencairan gaji tersebut tidak menabrak kebijakan.
"Kalau anggarannya sudah ada di masing-masing OPD, tetapi kita tidak boleh asal karena harus mengacu pada regulasi," pungkasnya.
"Padahal di daerah lain ini sudah bisa mencairkan honor mereka (tenaga honorer), nah ini ada apa? Maka perlu kita telusuri," sambungnya.
Tabroni menambahkan, akan segera memanggil sejumlah OPD untuk menjelaskan persoalan ribuan tenaga honorer yang dirumahkan.
Baca Juga: Jenazah Bocah Korban Penganiayaan di Jember Sudah Dimakamkan, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati
"Saya kira Pemkab Jember ini memiliki tafsiran yang berbeda terkait UU 20 tahun 2023 ini, jadi jelasnya akan diagendakan pertemuan secepatnya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini