Tetapi, politisi PDI Perjuangan ini masih akan melakukan kajian terkait regulasi yang ada, sehingga saat pencairan gaji tersebut tidak menabrak kebijakan.
"Kalau anggarannya sudah ada di masing-masing OPD, tetapi kita tidak boleh asal karena harus mengacu pada regulasi," pungkasnya.
"Padahal di daerah lain ini sudah bisa mencairkan honor mereka (tenaga honorer), nah ini ada apa? Maka perlu kita telusuri," sambungnya.
Tabroni menambahkan, akan segera memanggil sejumlah OPD untuk menjelaskan persoalan ribuan tenaga honorer yang dirumahkan.
Baca Juga: Jenazah Bocah Korban Penganiayaan di Jember Sudah Dimakamkan, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati
"Saya kira Pemkab Jember ini memiliki tafsiran yang berbeda terkait UU 20 tahun 2023 ini, jadi jelasnya akan diagendakan pertemuan secepatnya," tutupnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kronologi Pembunuhan Anak Kecil di Jember, Dikubur di Kebun oleh Kekasih Sang Ibu
Kebakaran Rumah Makan di Sumbersari Jember, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp25 Juta
Puluhan Tenaga Honorer Non ASN BPBD Jember Terpaksa Dibebastugaskan, Widodo: Ini Sangat Dilematis
Tragis! Fakta Bocah 7 Tahun di Jember Tewas Dianiaya, Pelaku Ternyata Sering Membawakan Mainan dan Makanan
Rumah Ayah Tiri Penganiaya Bocah di Jember 2 Kali Digeruduk Massa, Pelaku Diamankan ke Polsek