Kamis, 4 Juni 2026

Puluhan Tenaga Honorer Non ASN BPBD Jember Terpaksa Dibebastugaskan, Widodo: Ini Sangat Dilematis

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Jumat, 14 Februari 2025 | 15:26 WIB
Petugas BPBD saat  turun ke lokasi bencana banjir. (Dok. SketsaNusantara.id)
Petugas BPBD saat turun ke lokasi bencana banjir. (Dok. SketsaNusantara.id)

SketsaNusantara.id - Turunnya kebijakan larangan mengangkat tenaga honorer non ASN berbuntut panjang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember dengan terpaksa merumahkan 40 orang pegawainya.

40 orang tenaga honorer non ASN ini, tidak bisa menerima gaji akibat adanya regulasi yang dituangkan dalam UU no 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Kebakaran Rumah Makan di Sumbersari Jember, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp25 Juta

Kepala BPBD Jember Widodo Julianto mengatakan, pasca turunnya kebijakan tersebut tenaga honorer non ASN di BPBD Jember terpaksa dibebastugaskan.

"Sedikitnya total ada 40 orang yang terdampak," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat 14 Februari 2025.

Meskipun dibebastugaskan dan dirumahkan, beberapa petugas BPBD Jember ini tetap ada yang masuk bekerja tetapi tidak bisa menerima upah.

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Anak Kecil di Jember, Dikubur di Kebun oleh Kekasih Sang Ibu

"Prinsipnya kami tidak melarang mereka masuk, tetapi juga tidak melarang kalau tidak mau masuk juga. Ini menjadi dilema sebenarnya," pungkasnya.

Kondisi ini menurut Widodo, bukan hanya dirasakan oleh Pemerintah Kabupaten Jember saja melainkan hampir terjadi di seluruh Indonesia.

"Aturannya sudah jelas ini bahwa kondisinya dirasakan semua daerah di Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga: Praktik Nakal Kios Jual Harga Pupuk Subsidi di Atas HET, Komisi B DPRD Jember Desak OPD Ambil Langkah Tegas

Widodo menyampaikan, sebenarnya anggaran untuk tenaga honorer non ASN ini sudah disiapkan dalam APBD 2025, tetapi karena terbentur regulasi maka tidak bisa dilakukan penggajian.

"Anggarannya sudah ada tetapi memang tidak boleh menggaji atau melakukan pencairan, karena memang keterbatasan regulasi. Kondisi ini memang dilematis sekali," tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X