Kasus pencetakan dan penyebaran uang palsu merupakan tindak pidana yang hukumannya tak main-main karena telah meresahkan masyarakat.
Dilansir dari situs resmi DPR RI, adapun sanksi pidana bagi para pembuat uang palsu atau pemalsu uang asli telah diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 UU Mata Uang yang terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, dalam pasal 244 KUHP juga disebutkan bagi siapapun yang membuat uang palsu dengan maksud untuk diedarkan akan terancam penjara paling lama 15 tahun.
Hukuman bagi setiap orang yang tetap menggunakan dan menyebarkan uang palsu setelah ia tahu itu bukan uang asli adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar sesuai dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 Tahun 2011, juga disebutkan bagi siapapun yang mengimpor atau mengekspor rupiah palsu ke luar negeri palsu maka akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!